Kamis, Juni 4, 2026
BerandaBerita TerkiniBupati Edi Gugah Kesadaran Para ASN Membayar PBB-P2

Bupati Edi Gugah Kesadaran Para ASN Membayar PBB-P2

Penulis: Tian Candra

Labuan Bajo, Infomabar-Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi menggugah kesadaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Mabar untuk menjadi pelopor dalam hal kesadaran membayar Pajak. Disampaikannya bahwa membayar pajak merupakan kewajiban sebagai seorang warga Negara.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi Saat memeberikan Amanat dalam apel kekuatan, halaman kantor Bupati, Senin (28/077/2025). (Foto:Tian)

Bupati Edi menegaskan agar sebagai ASN harus menjadi yang terdepan membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh membayar pajak seperti membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Disampaikan Bupati Edi bahwa selama ini yang dibayar hanya pajak bumi yang dikenakan kepada pemilik tanah namun ada tanah yang sudah didirikan bangunan namun tidak dilaporkan. Hal ini menurut Bupati Edi, para ASN harus dengan kesadaran untuk melapor pajak bangunannya juga.

“Rata-rata pengenaan PBB P2 kita ini baru di buminya. Bangunan itu nyaris belum dikenakan. Mungkin ada diantara kita ini yang belum melaporkan secara sukarela. Supaya segera melaporkan itu. Karena ini kategori sebuah kewajiban,” ajak Bupati Edi saat memberikan arahan dalam apel kekuatan, di halaman kantor Bupati, Senin (28/07/2025).

Ajakan Bupati Edi ini bukan tanpa alasan. Bupati Endi ingin agar pendapatan daerah dari sector pajak terus meningkat. Dengan meningkatnya pendapatan daerah maka pembangunan daerahpun pasti berjalan maksimal.

“Kita bisa bangun jalan, bangun jembatan, irigasi ya dari pajak. Kalau tidak membayar pajak, lalu bagaimana kita hidup bernegara. Menuntut hak kepada Negara, bangun jalan, bangun jembatan, bangun irigasi tapi lupa kewajiban. Menuntut hak itu harus sejalan dengan kewajiban,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengatakan PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, di kuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Ditambahkannya bahwa PBB-P2 ini ditagih oleh daerah kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah.

Disampaikanya pula bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 30 November 2025. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran melaui bank NTT, Bank BNI, Bank BRI, Agen Lakupandai, Agen Diabisa, Qris dengan menunjukan Nomor Objek Pajak (NOB) dan melalui Tokopedia.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments