Penulis : Gonza Editor : Hans
Labuan Bajo : Info Mabar– Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat NTT Agustinus Gias menegaskan , pendaftaran peserta didik baru tahun pelajaran 2026/ 2027 pada jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri serta sekolah swasta penerima BOS di wilayahnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Saya minta para kepala sekolah agar mematuhi aturan yang berlaku, di antaranya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, surat edaran Dirjen PAUD Dikdas Dikmen, surat edaran KPK serta petunjuk teknis dari pemerintah daerah.

“Seluruh biaya pendaftaran dan administrasi lainnya yang berhubungan dengan SPMB bagi sekolah Negeri dan sekolah Swasta penerima BOS dialokasikan dari dana BOS. Tidak boleh ada pungutan apapun kepada orang tua atau wali murid,” katanya saat ditemui Info Mabar di ruang kerjanya Rabu (10/06/2026).
Beberapa larangan lain yang ditegaskan diantaranya ; Sekolah Negeri dan Swasta penerima BOS dilarang memungut biaya pendaftaran. Sekolah Negeri dilarang mengadakan atau memfasilitasi pengadaan pakaian seragam. Sekolah dilarang menambah jumlah siswa dan rombongan belajar melebihi daya tampung.
Kepala Dinas PKO juga mengajak masyarakat yang menemukan atau mengalami adanya pungutan liar dalam proses SPMB untuk segera melaporkan ke dinas setempat. ” bila ditemukan adanya indikasi pungli saat pendaftaran mohon dilaporkan ke Dinas setempat, ” tegasnya.



