Penulis : Gonsalez Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Pemhentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2026, merupakan langkah strategis Pemkab Manggarai Barat sebagai respon terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat, khususnya terkait transfer keuangan daerah.
Penegasan ini disampaikan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, pada Kegiatan Rapat Perdana Satgas Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Manggarai Barat, Senin (23/02/2026).

“Ini bukan pilihan, tapi wajib kita laksanakan. Kita harus mengambil hikmah dari kebijakan pemerintah pusat. Betapa pentingnya kemandirian fiskal daerah. Jika fiskal daerah tinggi, eksistensi kita bisa berlangsung. Jika tidak, kita tidak bisa berbuat apa-apa di satu sisi, sementara masyarakat menggantungkan seluruh harapannya kepada pemerintah,” ujar Bupati Edi.
Orang nomor satu di Manggarai Barat ini menekankan bahwa daerahnya memiliki potensi besar di bidang pajak dan retribusi, namun selama ini belum dikelola secara optimal.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Edi juga mengapresiasi keterlibatan Forkopimda dan instansi vertikal dalam satgas ini sebagai wujud kolaborasi yang kuat.
“Tidak ada yang bisa berperan sebagai Superman sendirian. Superman terwujud karena kolaborasi. Hanya dengan kebersamaan kita bisa memecahkan persoalan di antara kita,” tegasnya.
Satgas Otimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tingkat Kabupaten Manggarai Barat, dibentuk pada awal Januari 2026. Kepala Kejaksanaan Manggarai Barat, Yoanes Kardianto, dipercaya sebagai Ketua Satgas.
Baca : Dipercaya Jadi Ketua Satgas Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Respon Kajari Mabar
Bupati Edi juga menyoroti soal kesadaran masyarakat dan wajib pajak yang masih rendah. Ia menyinggung soal pajak opsen yang menjadi kewenangan provinsi namun berada di wilayah kabupaten, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (golongan C). Menurutnya, kolaborasi lintas tingkat pemerintahan menjadi kunci keberhasilan optimalisasi pendapatan daerah.
“Saya kira spirit undang-undang ini adalah semua warga negara, baik petani, pengusaha, maupun pegawai, harus sadar akan hak dan kewajibannya. Kesadaran membayar pajak masih jauh dari harapan. Sama seperti kesadaran beribadah, kadang perlu diingatkan terus-menerus. Apalagi soal pajak, pasti ada saja yang mengelak,” tambahnya.
Kepala BAPENDA Paparkan Tantangan dan Strategi Optimalisasi
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, pada kesempatan yang sama memaparkan sejumlah tantangan serius yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi antara lain:
- Regulasi yang Multitafsir – Beberapa pasal dalam ketentuan yang berlaku menimbulkan penafsiran ganda, sementara sanksi bagi pelanggar masih sangat longgar dan belum ada regulasi komprehensif di tingkat daerah untuk mengatasi praktik penghindaran pajak.
- Keterbatasan Data dan Basis Data – Data wajib pajak dan objek pajak masih belum lengkap dan mutakhir, termasuk pendataan bangunan untuk PBB-P2 yang baru mencapai 10% dari luas wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
- Rendahnya Kesadaran Wajib Pajak – Banyak wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri, melaporkan omzet lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya (under-reporting), serta tidak menggunakan alat perekam transaksi secara optimal.
- Tantangan Teknis dan Infrastruktur – Belum tersedianya alat ukur air tanah, peta blok PBB-P2, serta keterbatasan SDM pemeriksa pajak yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang harus diaudit.
- Koordinasi Lintas Instansi yang Belum Optimal – Data hasil rekonsiliasi izin usaha yang belum memiliki NPWPD belum ditindaklanjuti secara maksimal, serta sinergi dengan instansi vertikal seperti KPP Pratama, BPN, dan Dinas ESDM Provinsi masih perlu ditingkatkan.
- Tantangan Spesifik Sektor – Maraknya tambang liar, kesulitan penagihan pajak MBLB dari proyek APBN, serta potensi Pajak Sarang Burung Walet yang belum tergarap maksimal.
Selain 6 poin tantangan itu, Maria Rotok juga memaparkan strategi jangka pendek dan jangka panjang yang akan dilakukan, termasuk pendataan ulang objek pajak, pemasangan alat perekam transaksi, digitalisasi sistem pembayaran, serta penguatan koordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan instansi vertikal lainnya dalam tim satgas.
“Kami telah menyusun rencana aksi untuk masing-masing jenis pungutan, mulai dari Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak MBLB, PBB-P2, BPHTB, hingga PBJT Jasa Perhotelan dan restoran. Targetnya, seluruh permasalahan dapat diatasi secara bertahap sepanjang tahun 2026 ini,” jelas Maria.
Rapat perdana ini ditutup dengan optimisme bahwa sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan kemandirian fiskal Kabupaten Manggarai Barat.***


