Sumber : Release Bapenda Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Pemerintah Daerah melalui UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi NTT bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, berupaya untuk mengarahkan penggunaan BBM Bersubsidi hanya untuk kendaraan berplat NTT dan yang sudah bayar pajak. Kendaraan luar daerah dan atau yang belum bayar pajak, silahkan isi BBM Nonsubsidi.
Upaya itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Sebagaimana Release dari Bapenda Mabar yang diterima media ini pada Selasa (24/02/2026) sore, sosialisasi terhadap Pergub 13 itu dilakukan di sejumlah titik SPBU di seputaran Kota Labuan Bajo, dengan menyasar para pemilik kendaraan.
Sebelum melakukam sosialisasi, tim dibriefing oleh Kepala UPTD Dispenda Provinsi NTT, Anjas Pranda. Dalam breafing itu ditegaskan bahwa poin utama yang perlu untuk disosialisasikan adalah terkait ketentuan konsumsi BBM bersubsidi.
Sebagaimana diketahui bahwa Penghitungan kuota BBM bersubsidi didasarkan pada jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT. Tetapi, ketentuan ini menjadi ‘bias’ ketika banyak kendaraan bermotor dengan plat luar wilayah NTT, turut ‘menikmati’ BBM bersubsidi. Mereka menikmati subsidi di wilayah NTT, namun pajaknya disetorkan ke wilayah lain.
Melalui pemberlakuan kebijakan ini, Pemerintah Daerah berupaya untuk menjaga stok ketersediaan BBM bersubsidi sehingga bisa mengantisipasi kelangkaan yang kemudian berimplikasi pada terjadinya antrian panjang di SPBU, sebagaimana selama ini kerap terjadi.
Selain berlaku untuk kendaraan bermotor dengan plat luar, Peraturan Gubernur ini juga menyasar kendaraan-kendaraan yang tidak atau belum membayar pajak. “Yang tidak dan atau belum membayar pajak, silahkan mengisi BBM yang non-subsidi”, tegas Anjas dalam briefing awal sebelum turun ke lokasi Kegiatan.
Sosialisasi ini juga melibatkan Bapenda Manggarai Barat. Bersama UPTD Dispenda NTT sosialisasi dilakukan langsung kepada pemilik kendaraan bermotor. Hal ini dipandang strategis karena PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang diterima melalui skema opsen dari Pemerintah Provinsi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Bapenda Manggarai Barat dalam Optimalisasi Penerimaan Daerah dari sector Pajak dan Retribusi Daerah. Optimalisasi Penerimaan dari berbagai jenis Sumber Pendapatan merupakan syarat kemandirian fiscal bagi Pemerintah Daerah, sebagaimana yang diinstruksikan Pemerintah Pusat sekarang ini,” jelas Marselino Dedipaty, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Manggarai Barat.***



