Penulis : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atas tanah yang berlokasi di Karangan atau Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. 6 Sertipikat Hak Milik yang telah diterbitkan oleh BPN Mabar untuk lokasi itu, dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Demikian informasi dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat, Bonafantura Purnama Raya, yang dihubungi media ini lewat selulernya, Sabtu (20/06/2026) siang.
“PTUN Kupang melalui Putusan Nomor 39/G/2025/PTUN.KPG tanggal 19 Juni 2026 telah mengabulkan seluruh gugatan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan menyatakan batal enam Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas tanah aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Bonavantura.
Dalam amar putusannya, lanjut Bonavantura, Majelis Hakim tidak hanya membatalkan enam Sertipikat Hak Milik yang menjadi objek sengketa, tetapi juga mewajibkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mencabut seluruh sertipikat tersebut.
Adapun 6 sertipikat yang dibatalkan oleh PTUN Kupang dan wajib dicabut oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat itu adalah :
- Sertipikat Hak Milik No : 02446/Kelurahan Labuan Bajo, terbit tanggal 06-06-2016, Surat Ukur No. 270/Labuan Bajo/2015, tanggal 11-04-2014, luas 6643 m?2; terakhir tercatat atas nama Rudyanto Suliawan;
- Sertipikat Hak Milik No : 02447/Kelurahan Labuan Bajo, terbit tanggal 06-06-2016, Surat Ukur No. 269/Labuan Bajo/2015, tanggal 11-04-2014, luas 8447 m?2; terakhir tercatat atas nama Rudyanto Suliawan;
- Sertipikat Hak Milik No : 02448/Kelurahan Labuan Bajo, terbit tanggal 06-06-2016, Surat Ukur No. 372/Labuan Bajo/2014, tanggal 17-11-2014, luas 20130 m?2; terakhir tercatat atas nama Rudyanto Suliawan;
- Sertipikat Hak Milik No : 02492/Kelurahan Labuan Bajo, terbit tanggal 22-08-2016, Surat Ukur No. 604/Labuan Bajo/2016, tanggal 10-08-2016, luas 6094 m?2; terakhir tercatat atas nama Gregorius Antar Awal;
- Sertipikat Hak Milik No : 02493/Kelurahan Labuan Bajo, terbit tanggal 22-08-2016, Surat Ukur No. 605/Labuan Bajo/2016, tanggal 10-08-2016, luas 2730 m?2; terakhir tercatat atas nama Topenos Toren Jap;
- Sertipikat Hak Milik No : 02482/Kelurahan Labuan Bajo, terbit tanggal 02-08-2016, Surat Ukur No. 489/Labuan Bajo/2015, tanggal 05-09-2015, luas 12.020 m?2; terakhir tercatat atas nama Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra;
Selain membatalkan 6 sertipikat itu, kata Kabag Bonavantura, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi, dan Tergugat II Intervensi-1 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 42.980.777,00 (Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);
Dalam gugatan itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberikan kuasa kepada Kapistrano C. Ceme, S.H. dan Thesar Shan Demas Haba, S.H. dari Kantor Advokat Kapistrano C. Ceme, S.H. & Rekan. Merka berkolaborasi dengan Bonafantura Purnama Raya, S.H. dan Willibrordus Sambung, S.H. dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Para kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Majelis Hakim PTUN Kupang yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Kapistrano C. Ceme, menilai bahwa putusan tersebut merupakan bentuk nyata tegaknya supremasi hukum sekaligus perlindungan terhadap aset daerah yang pada hakikatnya merupakan milik seluruh masyarakat Manggarai Barat.
“Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Kupang yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum. Putusan ini menegaskan prinsip fundamental dalam negara hukum bahwa tidak seorang pun boleh memperoleh hak, manfaat, ataupun keuntungan dari suatu perbuatan melawan hukum,” tegas Kapistrano.
Kapistrano yang merupakan alumnus SMAN 1 Welak menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekadar kemenangan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebagai pihak yang berperkara, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Manggarai Barat dalam mempertahankan aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
“Ini bukan kemenangan Bupati Manggarai Barat, bukan kemenangan kuasa hukum, dan bukan kemenangan pemerintah semata. Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat. Aset daerah adalah kekayaan masyarakat yang harus dijaga, dipertahankan, dan diwariskan kepada generasi yang akan datang. Karena itu, putusan ini merupakan kemenangan keadilan dan kemenangan kepentingan publik,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Kabag Hukum Setda Mabar, Bonafantura Purnama Raya, S.H. dan Fungsional Bagian Hukum Setda Mabar, Willibrordus Sambung, S.H. menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menjaga dan menyelamatkan aset daerah yang menjadi hak masyarakat.
Menurut mereka, perjuangan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejak awal bukan semata-mata mempertahankan sebidang tanah, melainkan mempertahankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
“Putusan ini membuktikan bahwa negara memiliki instrumen hukum yang efektif untuk melindungi aset daerah dari penguasaan yang tidak sah. Bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, perkara ini bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” ujar Bonafantura Purnama Raya.
Sementara itu, Willibrordus Sambung menilai putusan tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk semakin memperkuat pengamanan aset daerah baik secara administratif, fisik, maupun hukum.
“Kami berharap putusan ini menjadi preseden positif dalam upaya penyelamatan aset daerah di seluruh Indonesia. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan-tindakan yang merugikan aset dan kepentingan publik. Apa yang diperjuangkan dalam perkara ini adalah kepentingan masyarakat Manggarai Barat hari ini dan generasi yang akan datang,” tegasnya.
Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses pembuktian, termasuk para saksi, perangkat daerah terkait, serta masyarakat yang selama ini ikut mengawal upaya penyelamatan aset daerah.
Bagi seluruh Tim Hukum, putusan PTUN Kupang tersebut sekaligus mengafirmasi bahwa aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diperoleh dan dikelola secara sah tidak dapat dilepaskan ataupun dikuasai berdasarkan tindakan administratif yang bertentangan dengan hukum.
Bagi mereka putusan ini mengandung pesan penting bahwa hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada seorang pun yang memperoleh atau mempertahankan hak atas sesuatu yang berasal dari perbuatan melawan hukum. Prinsip itulah yang ditegakkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini. Karena itu, kemenangan ini sesungguhnya adalah kemenangan hukum, kemenangan keadilan, dan kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh pihak dapat menghormati proses dan putusan pengadilan serta menjadikan perkara ini sebagai pelajaran penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat.***



