Rabu, Juni 3, 2026
BerandaBerita TerkiniBupati Edi Instruksikan Seluruh Perangkat Daerah, Laksanakan Korve 30 Menit Sebelum Aktifitas...

Bupati Edi Instruksikan Seluruh Perangkat Daerah, Laksanakan Korve 30 Menit Sebelum Aktifitas Kantor

Penulis : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Manggarai Barat, untuk melaksanakan Korve atau gerakan bersih-bersih di lingkungan kerja secara menyeluruh dan berkelanjutan. Gerakan ini wajib dilakukan secara rutin, setiap hari kerja, 30 menit sebelum aktifitas kantor dimulai.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Frederikus Dahur, yang dihubungi InfoMabar via celulernya Jum’at (13/02/2026) pagi menjelaskan bahwa instruksi Bupati Edi itu tertuang dalam surat resmi dengan nomor : DLHP/660/94/II/2026, tentang Korve/Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja.

Instruksi Bupati Manggarai Barat tentang Korve.

Sebagaimana tertuang dalam surat resmi itu, Instruksi Bupati Edi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah), pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diikuti oleh kepala daerah dan seluruh unsur Forkopimda di Bogor, belum lama ini.

Tidak hanya ditujukan untuk kepala perangkat daerah, instruksi itu juga ditujukan untuk para kepala sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Selain instruksi untuk melaksanakan Korve, melalui surat resmi itu, Bupati Edi juga menginstruksikan untuk menerapkan program Eco Office dengan tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah secara tertib dan benar,  termasuk pemilahan sampah organik dan non organik.

Pelaksanaan kegiatan bersih-bersih di lingkungan kantor atau sekolah, ini dilaksanakan secara rutin, 30 menit sebelum aktifitas kantor atau sekolah dimulai. Bentuknya adalah kerja bakti, pengelolaan sampah terpilah, dan pemeliharaan sarana kebersihan.

Sejumlah pegawai yang laksanakan aksi bersih di lingkangan kantor. (Foto : Dok Satpol PP)

Jika kegiatan ini dimulai dan dilakukan secara rutin, maka diharapkan akan terwujud nilai edukasi, baik bagi pegawai maupun anak-anak sekolah untuk membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.

Kepada setiap pimpinan instansi, Bupati Edi menginstruksikan untuk mengkoordinasikan, mengawasi dan menjadikan kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja sebagai bagian dari budaya kerja dan penilaian kinerja.

Dalam melaksanakan instruksi ini, 3 prinsip utama harus jadi perhatian, yakni : efisiensi dan efektifitas, kepedulian terjadap lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Sementara  itu, terkait aksi bersih lingkungan ini, seluruh ASN di Kabupaten Manggarai Barat sudah mulai melaksanakanya pada Jum’at (13/02/2026) pagi, menyusul dikeluarkanya surat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, No. DLHP.660/98/II/2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah itu ditegaskan bahwa seluruh pegawai wajib melakukan aksi bersih di lingkungan kerja masing-masing, sebagai momentum untuk mewujudkan Kabupaten Manggarai Barat yang ASRI pada HUTnya yang ke-23.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments