Penulis : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, memberi ultimatum terakhir bagi semua pengelola atau pemilik kapal wisata yang beroperasi di perairan laut Labuan Bajo tanpa registrasi sebagai Wajip Pajak Daerah (WPD). Jika tetap beroperasi tanpa registrasi WPD, maka semua pemilik kapal wisata itu terpaksa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Ultimatum itu ditegaskan oleh Wabup Yulianus, langsung kepada para pengelola atau pemilik kapal wisata, saat melakukan pengawasan bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat di perairan laut Labuan Bajo, Rabu (06/05/2026).

Salah satu temuan yang paling disoroti dalam kegiatan pengawasan ini adalah, begitu banyak Kapal Wisata yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo tetapi tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah di Kabupaten Manggarai Barat.
“Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan sidak dan selalu menemukan praktik-praktik yang sama,” aku Wabup Yulianus, sebagaimana dikutib dari Release Bapenda yang diterima InfoMabar.
Diakui Wabup Yulianus bahwa teguran sudah berulangkali disampaikan kepada pengelola atau pemilik kapal wisata yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah di Kabupaten Manggarai Barat. Tetapi sampai saat ini tidak ada progres tindak lanjut.
“Sebelumnya kami juga sudah memberikan teguran namun tidak ada progres apa pun. Kami harap ini menjadi peringatan terakhir,” tegasnya.
Wabup Yulianus kemudian mempersilahkan para pengelola dan atau pemilik kapal untuk datang dan melakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui kantor BAPENDA.
“Jika tidak ada progress juga, maka kami terpaksa akan memohon bantuan dari teman-teman penegak hukum seperti Kejaksaan untuk mengambil langkah hukum,” tegas wabup Yulianus.
Senada dengan penegasan Wakil Bupati Manggarai Barat, Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, M. Aziz Ma’ruf, juga turut memberikan komitmennya dalam mendukung Pemerintah Daerah Manggarai Barat, mendorong Optimalisasi PAD dari sektor Pajak Daerah, khususnya PBJT Jasa Perhotelan dan Jasa Makanan/ Minuman di atas air (Kapal Wisata).
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), fokus kami adalah memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam menghadapi kendala di lapangan, serta memberikan ‘teguran hukum’ secara humanis namun tegas bagi wajib pajak yang masih belum memenuhi kewajibannya, sehingga diharapkan meminimalisir adanya kebocoran pajak, khususnya di wilayah perairan Labuan Bajo,” tegas M. Aziz.
Diakuinya bahwa sinergi antar penerintah daerah dan aparat penegak hukum ini penting, agar iklim usaha di Labuan Bajo tetap sehat dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, yang turut serta dalam kegiatan pengawasan ini menjelaskan bahwa pihaknya bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melakukan pengawasan bersama terhadap pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan dan Jasa Makanan/ Minuman di atas air (Kapal Wisata) di wilayah perairan Labuan Bajo.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng. Sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim Satgas turut serta dalam kegiatan ini, diantaranya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kepolisian Resort Manggarai Barat, Kodim 1630, LANAL, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Kegiatan pengawasan ini sendiri, sebagaimana yang telah disepakati sejak awal oleh BAPENDA bersama Satgas Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi daerah, dilakukan dalam rangka; Pertama, untuk memeriksa sejumlah dokumen izin operasional Kapal Wisata yang beroperasi di dalam Kawasan perairan Manggarai Barat. Kedua, untuk menekankan kepatuhan dan ketertiban terhadap pemilik atau pengelola Kapal Wisata yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah. Ketiga, untuk memeriksa sejumlah Kapal Wisata yang beroperasi tanpa atau belum melakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak Daerah.***


