Kamis, Juni 4, 2026
BerandaBerita TerkiniTingkatkan Perlindungan Pekerja Migran dan Perangi TPPO, Pemkab Mabar Perkuat Kolaborasi

Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran dan Perangi TPPO, Pemkab Mabar Perkuat Kolaborasi

Penulis : Gonsalez  Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Pemerintah Kabupaten  Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Rapat Koordinasi Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Antar Daerah (AKAD), serta Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pentingnya kolaborasi untuk melindungi warga ditegakan dalam Rakor itu.

Sebagai mana disaksikan media ini, Rakor di gelar diruang rapat Bupati Manggarai Barat, Jumat (22/08/2025).

Rakor Satgas TPPO, AKAD dan PMI. (Foto : Gery)
Rakor Satgas TPPO, AKAD dan PMI. (Foto : Gery)

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Manggarai Barat, Aloysius Lahi membuka kegiatan itu dengan memberi penegasan bahwa kolaborasi semua pihak untuk melindungi warga dari praktik-praktik kerja yang tidak prosedural dan berpotensi eksploitasi, menjadi sangat penting. Selain itu, juga disoroti beberapa hal terkait tantangan utama.

Terkait PMI, data resmi mencatat pada tahun 2025 ini sudah ada 7 orang yang dikirim ke luar negeri secara prosedural. Namun, diakui masih banyak yang berangkat secara non-prosedural dengan modus seperti ‘kunjungan keluarga’.

“Ini membutuhkan kerja keras dan penanganan kita bersama,” tegas Asisten Loiys.

Sementara untuk tenaga kerja antar daerah, Kabupaten ini telah mengirimkan 122 orang secara resmi sejak 2023 melalui mitra yang legal. Meski demikian, perlu diwaspadai adanya perbedaan antara kesepakatan kerja dengan praktik di lapangan, serta maraknya pekerja di bawah umur.

Dalam kegiatan yang sama, kepala  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, Theresia P. Asmon memberi apresiasi atas kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, yang selama ini telah berjalan dengan baik.

“Saya apresiasi atas kolaborasi yang kuat dengan Kepolisian, yang telah menghasilkan SOP dimana calon pekerja wajib melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) untuk meminimalisir risiko. Sejak 2022, terdapat 3 kasus TPPO yang berhasil ditangani, dimana korban dipulangkan dalam keadaan selamat. Satu korban hingga hari ini masih berada di rumah aman dan kami terus lakukan pendampingan bersama Dinas Sosial dan kepolisian,” ujarnya.

Kadis Theresia juga menyampaikan beberapa tantangan yang akan dihadapi Satgas, antara lain adalah :

  1. Penanganan Pasca Pulang : Program pendampingan berkelanjutan dan pelatihan keterampilan bagi korban TPPO dan PMI yang kembali masih sangat minim dan belum konsisten.
  2. Anggaran Terbatas : Keanggotaan Satgas saat ini hanya sampai di level kabupaten karena keterbatasan anggaran, padahal idealnya merambah hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
  3. Perusahaan Tidak Aktif: Terdapat perusahaan perekrutan yang secara izin legal, tetapi tidak aktif merekrut, sehingga diduga melakukan praktik non-prosedural.

Komitmen Bersama dan Langkah Ke Depan

Perwakilan dari Dinas Sosial menyatakan komitmennya dalam menangani korban yang termasuk dalam kategori Orang Terlantar. Namun, mereka mengaku masih mengalami kendala dalam hal tempat penampungan sementara.

Rapat ini menyepakati beberapa hal untuk ditindaklanjuti, antara lain :

–   Memperkuat kelembagaan Satgas hingga ke level desa sesuai arahan Gubernur NTT untuk membentuk Migrant Center;

–   Koordinasi dan pertukaran informasi yang lebih intensif antar anggota Satgas, terutama dalam mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus baru;

–   Mendorong alokasi anggaran yang lebih memadai untuk program pencegahan, penanganan, dan pendampingan pasca-pulang yang berkelanjutan;

–   Sosialisasi yang masif kepada masyarakat, mulai dari tingkat desa, tentang prosedur kerja yang aman dan risiko TPPO.

Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemkab Manggarai Barat berharap dapat meminimalisir praktik pekerja migran non-prosedural dan memberikan perlindungan maksimal bagi warganya, sekaligus memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang di wilayah tersebut.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments