Home Berita Terkini Sesuai Juklak BNPB, Kerusakan Rumah Dibawah 20% Tidak Masuk Dalam Skema Bantuan

Sesuai Juklak BNPB, Kerusakan Rumah Dibawah 20% Tidak Masuk Dalam Skema Bantuan

0
46
Perwakilan BNPB di Labuan Bajo, Rudy Padmanto (kedua dari kanan) saat memberi penjelasan. (Foto : Gery Baha)
Penulis : Sebinus dan Gery 
Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Sesuai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dari Badan Nasioal Penanggulangan Bencana (BNPB), kerusakan rumah akibat bencana dengan prosentase kerusakan dibawah 20 persen, itu tidak masuk  dalam skema bantuan yang disediakan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini BNPB.

Penjelasan ini disampaikan  oleh perwakilan BNPB di Labuan Bajo, Rudy  Padmanto, pada kegiatan Rapat Koordinasi yang dipimpin Gubernur NTT, Melki Laka Lena, di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat, Jum’at (11/09/2026) siang.

Rakor yang dipimpin Gubernur NTT, Melki Laka Lena. (Foto : Gery Baha)

Rapa Koordinasi ini hadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, Unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, Pj. Sekda Mabar, Pius Baut, Sejumlah Pimpinan OPD Pemprov NTT, para Asisten, para staf ahli, instansi vertikal, dan segenap pimpinan OPD lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Berdasarkan Juklak BNPB, rumah dengan kerusakan di bawah 20 persen tidak masuk dalam skema bantuan dana dari pusat,” jelas Rudi di hadapan Gubernur NTT dan seluruh peserta Rapat Koordinasi.

Baca : Rumah Rusak Akibat Gempa, BNPB Siapkan Dana Bantuan. Berapa Jumlahnya…?

Rudi tidak menjelaskan secara rinci Juklak dimaksud. Tetapi hasil penelusuran InfoMabar di JDIH BNPB, yang dimaksudkan Rudy itu adalah Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat yang Rusak Akibat Bencana. Juklak tersebut ditetapkan Kepala BNPB pada 10 Juni 2024 dan statusnya tercatat berlaku di JDIH BNPB.

Dalam Juklak tersebut, klasifikasi rumah yang menjadi dasar pemberian bantuan stimulan dibagi berdasarkan tingkat kerusakannya. Rujukan yang dipublikasikan BNPB menjelaskan bahwa rusak ringan berada pada rentang 20–30 persen, rusak sedang di atas 30–70 persen, sedangkan rusak berat di atas 70 persen.

Tidak masuknya rumah dengan kerusakan di bawah 20 persen ke dalam skema bantuan BNPB, kata Rudy, bukan berarti kerusakan tersebut tidak ada atau masyarakat tidak membutuhkan bantuan.

“Justru di sinilah diperlukan kebijakan daerah agar warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan di bawah ambang bantuan pusat tidak merasa ditinggalkan,” jelasnya.

Rudy memberi gambaran bahwa masyarakat dengan kerusakan di bawah 20 persen dapat memperoleh bantuan melalui skema lain yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah. Bentuknya dapat berupa dukungan dana maupun material untuk perbaikan rumah.

Menutup Penyampaiannya, Rudy memastikan BNPB akan terus mendampingi Pemkab Mabar hingga masa pemulihan selesai.

“BNPB akan tetap mendampingi pemerintah daerah, baik di masa transisi maupun pemulihan. Kapanpun dibutuhkan, kami siap,” pungkasnya.***