Home Berita Terkini Masa Tanggap Darurat Bencana Berakhir, BNPB Sampaikan Sejumlah Arahan Kepada Pemkab Mabar

Masa Tanggap Darurat Bencana Berakhir, BNPB Sampaikan Sejumlah Arahan Kepada Pemkab Mabar

0
22
Rakor yang dipimpin Gubernur NTT, Melki Laka Lena. (Foto : Gery Baha)
Penulis : Sebinus dan Gery 
Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan sejumlah poin arahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, setelah masa tanggap darurat bencana di daerah itu berakhir hari ini, Jum’at 11 September 2026.

Arahan tersebut disampaikan perwakilan BNPB di Labuan Bajo, Rudy Padmanto, dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat, Jumat (11/9/2026).

Perwakilan BNPB di Labuan Bajo, Rudy Padmanto (kedua dari kanan) saat memberi penjelasan. (Foto : Gery Baha)

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, unsur Forkopimda, Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin, Penjabat Sekda Manggarai Barat Pius Baut, sejumlah pimpinan OPD Pemerintah Provinsi NTT, para asisten, staf ahli, instansi vertikal, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Rudy mengatakan, berakhirnya masa tanggap darurat tidak berarti penanganan bencana juga berhenti. Pemerintah daerah harus segera memasuki tahapan transisi darurat menuju pemulihan.

“Ini hari terakhir masa tanggap darurat. Otomatis SK Posko Penanganan Darurat juga berakhir. Harus segera dibentuk tim atau posko baru untuk masa transisi darurat menuju pemulihan,” ujar Rudy, yang selama 10 hari terakhir mendampingi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam penanganan pascabencana.

Menurut Rudy, pembentukan tim atau posko baru penting untuk memastikan proses penanganan masyarakat terdampak tetap berjalan setelah status tanggap darurat berakhir.

Selain itu, BNPB meminta Pemkab Manggarai Barat segera menyelesaikan dan menetapkan data kerusakan rumah yang telah melalui proses verifikasi dan uji publik.

“Setelah uji publik selesai, Bupati harus menerbitkan SK penetapan data rumah rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat,” kata Rudy.

SK penetapan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mengajukan permohonan bantuan pendanaan kepada Kepala BNPB di Jakarta.

“Berdasarkan SK tersebut, Pemkab mengajukan permohonan bantuan dana ke Kepala BNPB di Jakarta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat per 9 September 2026, terdapat 13.656 rumah yang telah diverifikasi akibat gempa bumi bermagnitudo 7,7.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.892 rumah atau 28,5 persen masuk kategori rusak ringan. Kemudian 1.400 rumah atau 10,3 persen mengalami rusak sedang dan 357 rumah atau 2,6 persen masuk kategori rusak berat.

Dengan demikian, total rumah yang masuk tiga klasifikasi kerusakan tersebut mencapai 5.649 unit.

Sementara itu, sebanyak 8.007 rumah atau sekitar 58 persen masuk kategori Tidak Sesuai Klasifikasi (TSK), yakni rumah dengan tingkat kerusakan di bawah ambang klasifikasi yang digunakan dalam skema bantuan pemerintah pusat.

Dalam data tersebut juga terdapat 156 rumah dengan bobot kerusakan 0 persen, yang masih tercatat dalam kelompok TSK karena tidak ditemukan kerusakan pada komponen utama bangunan yang menjadi objek penilaian.

Rudy menegaskan, persoalan rumah yang masuk kategori TSK atau mengalami kerusakan di bawah 20 persen perlu segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Untuk rumah dengan kerusakan di bawah 20 persen atau kategori TSK, kebijakannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

BNPB menekankan pentingnya memastikan seluruh data kerusakan yang ditetapkan pemerintah daerah benar-benar telah melalui proses verifikasi dan validasi. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi serta pengajuan dukungan pemerintah pusat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

Bagi Manggarai Barat, berakhirnya masa tanggap darurat pada 11 September 2026 menjadi penanda dimulainya tahapan baru. Penanganan tidak lagi semata-mata berorientasi pada respons kedaruratan, tetapi mulai diarahkan pada pemulihan kehidupan masyarakat, rehabilitasi rumah rusak, serta pembangunan kembali hunian dan fasilitas yang terdampak gempa.

Karena itu, Rudy meminta pemerintah daerah bergerak cepat memastikan tidak terjadi kekosongan penanganan antara berakhirnya masa tanggap darurat dengan dimulainya masa transisi menuju pemulihan.***