Sumber : Release Prokopim Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah menbentuk Satgas Penguatan Sinergi Penyelenggaraan (PSP) Wisata Bahari. Melalui Satgas ini ekosistem pariwisata Labuan Bajo bisa dijaga, sehingga ‘sinarnya’ tidak redup oleh berbagai masalah.
“Pengalaman Bunaken yang dahulu ramai dikunjungi wisatawan namun kini mengalami penurunan drastis karena kerusakan terumbu karang dan hilangnya daya tarik alam. Jangan sampai terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat,” tegas Bupati Endi, saat memimpin rapat sosialisasi pelaksanaan tugas Satgas PSP Wisata Bahari di Kabupaten Manggarai Barat, yang berlangsung di ruang rapat bupati, Kamis (21/05/2026).

Dalam rapat tersebut Bupati Edi menyampaikan pentingnya menjaga ekosistem pariwisata dengan sistem tata kelola yang matang. Dan Satgas PSP Wisata Bahari menjadi salah satu wadah yang diharapkan dapat menjaga harapan itu.
Satgas PSP Wisata Bahari dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 115/KEP/HK/2026 tanggal 16 Maret 2026. Satgas ini hadir sebagai solusi komprehensif dalam mengatur berbagai aspek wisata Bahari dan menjadi instrumen penting untuk mencegah penurunan kualitas destinasi wisata, karena mengalami kemunduran akibat tata kelola yang kurang optimal.
Satgas ini mengedepankan prinsip kolaborasi lintas instansi dengan melibatkan KSOP, Pol Airud, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Imigrasi. Setiap instansi akan menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing namun bekerja secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam satu wadah Satgas.
“Ini adalah salah satu forum bagi kita supaya kita berjalan bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing, sehingga tidak overlapping,” jelas Bupati dalam rapat tersebut.
Pelaksanaan tugas dapat dilakukan di darat, terpusat di waterfront, maupun operasi bersama di laut sesuai kebutuhan pengawasan.
Satgas ini nantinya akan mengawasi dan mengatur delapan aspek utama dalam penyelenggaraan wisata bahari di Kabupaten Manggarai Barat, meliputi:
- Tata kelola kapal wisata
- Resort atau usaha akomodasi wisata bahari
- Kegiatan budidaya perikanan pada kawasan wisata bahari
- Usaha perjalanan wisata (travel agent)
- Penyelenggara perjalanan wisata (tour operator)
- Pramuwisata (tour guide)
- Penyelenggara kegiatan penyelaman (dive operator)
- Kegiatan olahraga air
Pengawasan terhadap agen tour operator ilegal yang tidak memiliki kantor di Labuan Bajo juga menjadi prioritas Satgas untuk memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satgas akan memastikan penerapan regulasi terkait kapal wisata sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Berusaha. Kapal dengan Gross Tonnage (GT) di bawah 175 tetap diperbolehkan beroperasi namun tidak untuk fungsi akomodasi, melainkan hanya sebagai transportasi wisata.
Selain itu penataan visual kawasan wisata juga menjadi perhatian. Bupati menyampaikan saran untuk penataan kapal agar kawasan wisata lebih tertata. “Kapal-kapal yang tidak enak dipandang supaya jangan parkirnya langsung di tempat-tempat depan hotel, depan waterfront, supaya ini dipinggirkan,” ujarnya, untuk menjaga kesan pertama yang baik bagi wisatawan.
Dalam rapat tersebut, Bupati menginstruksikan perhitungan potensi pendapatan dari sektor wisata bahari secara komprehensif, termasuk dari kegiatan olahraga air. Penetapan tarif yang wajar dan logis akan dilakukan melalui diskusi dengan Forkopimda, memastikan kontribusi optimal sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah dan pembangunan.
Bupati Edi juga menegaskan bahwa Labuan Bajo telah menjadi ikon pariwisata Indonesia dan miniatur kebanggaan bangsa di mata dunia.
“Kita tidak hanya omong tentang Manggarai Barat, tapi ini sudah menjadi ikon atau miniaturnya bangsa dan negara ini. Maka tugas bersama kita adalah bagaimana menjaga marwah negara, menjaga yang namanya ekosistem kepariwisataan kita sesuai dengan tupoksi kita masing-masing,” ujarnya.***


