Penulis : Gonsalez & Chiko Quintao Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKTRPKP) bersama Pemprop NTT melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasasan, memantangkan rencana penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di Labuan Bajo.
Pematangan renanca penerapan LLTT, ini dipastikan dalam rapat Evaluasi bersama tim koordinasi, yang berlangsung di ruang rapat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (CKTRPKP), Senin (06/07/2026).
Kepala Dinas CKTRPKP, Severinus Kurniadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini digelar sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi guna memastikan program LLTT dapat memberi manfaat positif untuk masyarakat.
“Rapat Evaluasi ini digelar untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk memastikan program LLTT berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Manggarai Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengelolaan air limbah domestik di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, khususnya di kawasan Labuan Bajo yang merupakan destinasi pariwisata super prioritas nasional,” ujar Very Kurniadi

Ketua Tim teknis program LLTT  Balai Penataan Prasarana dan Kawasan (BPPK NTT), Eurico Bandu, pada kesempatan itu memaparkan kondisi layanan lumpur tinja saat ini yang masih berbasis ‘On Call’, tanpa pembagian zona pelayanan yang jelas.
Mayoritas pelanggan tersebar di Kecamatan Komodo, yang meliputi 2 kelurahan dan 4 desa dalam kota, dengan jangkauan pelayanan terjauh mencapai 15 km. Pengangkutan dilakukan secara langsung dari IPLT menuju pelanggan dan kembali ke IPLT, dengan rata-rata ritasi harian mencapai 2-3 ritasi untuk 1 unit armada truk tinja berkapasitas 4 m³.
Data pelanggan yang terlayani saat ini mencapai 201 KK, terdiri dari pelanggan rumah tangga sebanyak 142 titik, perhotelan 28 titik, dan perkantoran 31 titik. Frekuensi penyedotan bervariasi antara 1 hingga 3 kali per tahun tergantung kebutuhan pelanggan.
Secara kelembagaan, pengelolaan layanan ini berada di bawah UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik tipe A dengan jumlah pegawai 9 orang, yang bertempat di kantor UPTD dan IPLT di Desa Golo Bilas. IPLT Kabupaten Manggarai Barat dibangun pada tahun 2024 dan telah dilengkapi dengan fasilitas parkir truk tinja.
Dalam menerapkan program ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah memiliki landasan hukum yang kuat, melalui Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur besaran tarif penyedotan lumpur tinja berdasarkan klasifikasi jenis bangunan.
Sebagai turunannya, tengah dirumuskan Peraturan Bupati (PERBUB) tentang Pengelolaan Layanan Lumpur Tinja yang mengacu pada Perda Kab. Manggarai Barat No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Saat ini sedang dilakukan reviu terhadap tarif retribusi yang akan dihitung setiap 3 tahun sekali dengan 4 kategori perhitungan yang memuat keuntungan berdasarkan simulasi yang telah disepakati. Selain itu, tengah disusun regulasi terkait tata cara kerjasama dengan swasta atau pihak lain dalam pelaksanaan PALD.
Ke depan, pola penyedotan akan mengacu pada standar baru, yaitu pengurasan lumpur dari tangki septik sebesar 80 persen dari kapasitas, menyisakan 20 persen sebagai bakteri bio-starter, dengan periode penyedotan 3 tahun sekali. Pola transportasi yang dipilih adalah transportasi langsung mengingat jarak pelayanan terjauh 15 km dengan akses jalan yang relatif baik.
Untuk mendukung operasional, akan digunakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) dalam pencatatan pelanggan dan pencatatan lumpur berdasarkan 9 parameter, meliputi nomor mobil, nama supir, tanggal dan waktu kedatangan, asal lumpur, volume lumpur, jumlah ritasi, nama petugas, dan identitas pelanggan.
Untuk memastikan program ini dapat berjalan maksimal, telah dilakukan sensus SPALD-S dengan mengambil daftar pelanggan yang pernah menerima layanan L2T3, dengan fokus pada 6 desa/kelurahan di Kecamatan Komodo. Untuk pilot project, telah dilaksanakan sensus terhadap 70 KK yang merupakan pelanggan rumah tangga dan non rumah tangga. Area layanan LLTT difokuskan pada Kecamatan Komodo yang tersebar di 6 kelurahan/desa, dengan kategori pelanggan gabungan antara rumah tangga dan non rumah tangga (hotel, penginapan, pelabuhan, fasilitas pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan perkantoran swasta).
Menurut Very Kurniadi, rencana tindak lanjut ke depan, meliputi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) tahap II, implementasi SOP Teknis dan SOP Administrasi secara bertahap, optimalisasi armada truk tinja, serta pelaksanaan pemasaran secara berkala hingga tingkat desa dengan memanfaatkan digital marketing dan kerja sama lintas sektor bersama tim koordinasi yang telah ada.
Dengan seluruh persiapan yang matang ini, diharapkan penerapan LLTT di Kabupaten Manggarai Barat dapat berjalan efektif dan efisien, untuk mendukung terwujudnya sanitasi aman serta peningkatan kualitas lingkungan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, khususnya di kawasan wisata Labuan Bajo.***


