Sabtu, Juli 11, 2026
BerandaBerita TerkiniSatgas Pemberantasan Rokok Ilegal Mabar, Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal ke Daratan Flores

Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Mabar, Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal ke Daratan Flores

Penulis : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo. Barang bukti berupa rokok illegal berikut terduga pelaku, berhasil diamankan dan telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai.

Keberhasilan operasi tersebut dilaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong, kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Manggarai Barat melalui WhatsApp Group Koordinasi Pimpinan Mabar, Jumat (08/05/2026).

Kasat Pol PP Mabar, Yeremias Ontong (kanan) saat jumpa pers di Lapangan Apel Mako Lanal Labuan Bajo. (Foto : Dok StatPol PP

Pasca upaya penggagalan penyelundupan itu, Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal langsung menggelar jumpa pers di Lapangan Mako Lanal, Kampung Ujung Labuan Bajo. Turut hadir dalam acara jumpa pers itu, antara lain :Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Harminanto, Psc(j), Wakil Kepala Polres Manggarai Barat, Kompol Martinus Pake, Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, dan Kepala Kantor Bea Cukai  Labuan Bajo, Syahrul Amin.

Dalam laporannya disebutkan, operasi penindakan dilakukan di area Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo terhadap kendaraan yang baru turun dari KMP Cakalang asal Sape, sekitar pukul 04.15 WITA dini hari, Kamis (07/05/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk box berwarna merah dengan nomor polisi AG 8xx9 UG bersama dua terduga pelaku berinisial AH dan IS.

“Terduga pelaku menggunakan modus menyisipkan rokok ilegal di antara muatan logistik resmi berupa pakan kucing dan peralatan rumah tangga untuk mengelabui petugas,” demikian dijelaskan dalam laporan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak tujuh bal atau sekitar 112.000 batang rokok merek Helium yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Informasi awal menyebutkan, barang ilegal tersebut dikirim dari Lombok dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Ende, Flores. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp108.372.880.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Labuan Bajo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai.

Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menegaskan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama TNI AL, Polri dan Bea Cukai guna memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Manggarai Barat.

Menurutnya, pengawasan terpadu tersebut penting dilakukan untuk menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara sekaligus mengganggu stabilitas perdagangan yang sehat di daerah.

“Satgas akan terus meningkatkan sinergi dan pengawasan bersama seluruh pihak terkait agar praktik penyelundupan dan peredaran rokok ilegal dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments