Home Berita Terkini Satpol PP Mabar Hentikan Pembongkaran Trotoar Tanpa Ijin di Jl. Soekarno-Hata

Satpol PP Mabar Hentikan Pembongkaran Trotoar Tanpa Ijin di Jl. Soekarno-Hata

0
830
Totoar yang telah dibongkar. (Foto : Dok. Sat Pol PP)
Penulis : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat menghentikan aktivitas pembongkaran trotoar tanpa izin di jalan protokol di Labuan Bajo. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantib Linmas).

Kepala Sat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong menjelaskan, aktivitas pembongkaran fasilitas umum itu ditemukan saat pihaknya sedang melakukan patroli umum di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Sabtu (09/05/2026) malam.

Kasat Pol PP Mabar, Yeremias Ontong bersama anggota saat berada di lokali. (Foto : Dok Sat Pol PP)

“Pada saat patroli rutin, petugas menemukan sekelompok pekerja sedang melakukan pembongkaran trotoar di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di dekat Kantor BPOLBF,” jelas kasat Yeremias.

Berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari para pekerja, pembongkaran trotoar itu, dilakukan untuk kepentingan akses masuk sebuah bangunan usaha jaringan minimarket waralaba. Adapun trotoar yang telah dibongkar memiliki panjang kurang lebih 5,72 meter.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, penanggung jawab maupun pengawas proyek tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan maupun izin pembongkaran trotoar dari instansi terkait.

Karena tidak memiliki izin resmi, petugas Sat Pol PP langsung memberikan penjelasan mengenai ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Trantib Linmas yang melarang pembongkaran fasilitas umum tanpa izin pemerintah atau instansi berwenang.

“Atas temuan tersebut, petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran dan meminta pihak pelaksana untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Anggota Sat Pol PP Mabar saat berada di lokasi pembongkaran. (Foto : Dok. Sat Pol PP)

Sebagai tindak lanjut, Sat Pol PP Manggarai Barat mengambil sejumlah langkah sesuai kewenangannya, yakni memerintahkan para pekerja menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran di lokasi, meminta pihak pelaksana memperbaiki kembali trotoar yang telah dibongkar, serta menyarankan penanggung jawab proyek untuk segera mengurus izin pembongkaran trotoar kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT (BPJN NTT) atau Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi NTT.

Yeremias menegaskan, fasilitas umum seperti trotoar merupakan aset publik yang penggunaannya harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan ketertiban dan perlindungan fasilitas umum di kawasan Kota Labuan Bajo tetap terjaga.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha maupun kontraktor agar selalu mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas publik. Ini penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.***