Penulis : Gonsalez & Stefanus Budiman Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun 2026, Pemerintah Kabupaten manggarai Barat resmi memberlakukan keringanan pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, kepada InfoMabar menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda keterlambatan PBB-P2 dalam menyambut HUT RI ke-81 ini diatur melalui Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 221/KEP/HK/2026 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Program pembebasan ini, kata Kaban Yuliana, mencakup tunggakan pokok PBB-P2 dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2008 hingga tahun 2025.
“Keringanan ini berlaku atas utang ketetapan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2025. Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak,” ujar Maria saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/08/2026).
Kaban Yuliana berharap agar kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani biaya tambahan.
Meski memberikan keringanan, Kaban Yuliana menegaskan sejumlah aturan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, antara lain :
- Sasaran Pembebasan: Denda keterlambatan yang dihapus hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PBB-P2 selama periode 1–30 Agustus 2026.
- Konsekuensi Setelah Tenggat: Jika pembayaran dilakukan setelah 30 Agustus 2026, maka sanksi administratif berupa denda keterlambatan akan dihitung kembali secara otomatis sebagai bagian dari total utang yang harus dibayarkan.
- Tidak Berlaku Surut: Sanksi administratif yang telah dibayarkan oleh wajib pajak sebelum keputusan ini ditetapkan, tidak dapat diajukan permohonan penghapusan, restitusi, atau kompensasi.
- Pengecualian: Pembebasan sanksi administratif tidak berlaku bagi wajib pajak yang sedang melakukan pembayaran secara angsuran/cicil.
Karena masa berlaku yang hanya satu bulan, maka Kaban Yuliana mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momen ini. Ia berharap wajib pajak tidak menunda hingga batas akhir untuk menghindari antrean dan kendala teknis.
“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Orang pintar sadar pajak. Dengan membayar pajak, kita bersama-sama membangun Manggarai Barat,” imbau Maria.
Hingga berita ini ditayangkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat , tercatat berada pada angka Rp157.043.166.621,39. Angka tersebut merepresentasikan 50,56% dari target yang telah ditetapkan pada APBD tahun 2026.
Dengan adanya kebijakan relaksasi denda ini, pemerintah optimis angka realisasi PAD akan meningkat signifikan di akhir Agustus, sekaligus menambah kas daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.***


