Penulis : Sebinus dan Gonza Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Labuan Bajo memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di bidang cukai. Pemusnahan BMN itu berupa 832.240 Batang Rokok dan 1,9 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol). Bupati Mabar beri apresiasi.
Sebagaimana disaksikan media ini, pemusnahan barang-barang illegal itu dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo, Rabu (30/9/2026) pagi.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dalam sambutanya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Adrianus Ojo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bea Cukai Labuan Bajo dan seluruh unsur Forkopimda yang bersinergi dalam pengawasan dan penindakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal ini.
“Kegiatan hari ini bukan sekadar administratif berupa pemusnahan barang. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegas Bupati.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil karena berdampak pada empat aspek: hilangnya penerimaan negara, ancaman perlindungan konsumen, persaingan tidak sehat bagi pengusaha legal, serta melemahnya wibawa hukum.
Mengingat pesatnya pertumbuhan hotel, restoran, logistik dan UMKM di Labuan Bajo, Pemkab meminta kerja sama ke depan difokuskan pada tiga hal:
Pertama, memperkuat pertukaran data dan informasi mengenai distribusi barang, pelaku usaha, wilayah rawan dan pola pelanggaran.
Kedua, memperkuat edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar memahami risiko menjual dan membeli barang ilegal.
Ketiga, melakukan pengawasan secara konsisten, berkelanjutan dan berbasis risiko.
Di akhir sambutan, Bupati Edi mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menjual dan tidak membeli barang ilegal serta segera melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo Syahirul Alim dalam konferensi pers usai pemusnahan secara simbolis menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni 2025 sampai dengan Juli 2026.
“Total yang kita musnahkan hari ini sebanyak 832.240 batang rokok ilegal dan 1,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal,” ujar Syahirul.
Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 1.249.690.400, dengan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayar sebesar Rp 815.664.482.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami setelah melakukan penindakan dan penegahan. Ini adalah ujung dari proses penindakan rokok ilegal,” tegasnya.
Syahirul mengungkapkan, Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas sangat rawan menjadi target peredaran rokok ilegal. Labuan Bajo bukan daerah produksi, melainkan daerah distribusi dan pemasaran.
“Dari beberapa penindakan yang kita peroleh, memang barang berasal dari Jawa, khususnya Jawa Timur,” ungkapnya.
Modus penyelundupan pun semakin rapi. Rokok ilegal tidak dibawa dalam satu kendaraan utuh, melainkan disembunyikan dan dipecah-pecah untuk mengelabui petugas.
Mengingat luasnya wilayah Flores, banyaknya jalur akses masuk, serta keterbatasan SDM dan anggaran, Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri.
Syahirul menegaskan, di Labuan Bajo telah terbentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai Barat. Ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi nyata.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi saja, namun perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Strategi Satgas meliputi tiga hal:
- Pertukaran informasi antar Aparat Penegak Hukum (APH).
- Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik kios.
- Konsistensi pengawasan di lapangan.
Hasilnya, tren penindakan terus meningkat. Pada tahun 2024, Bea Cukai memusnahkan sekitar 800.000 batang. Setelah Satgas dibentuk, pada tahun 2025 penindakan naik menjadi 1,3 juta batang. Dan hingga Agustus 2026 saja, penindakan sudah mencapai 1,7 juta batang.
“Bisnis rokok ilegal ini polanya seperti narkoba, akan terus berganti-ganti. Tapi dengan komitmen bersama, kami yakin bisa memberantasnya. Kami juga berkolaborasi dengan Pemda di seluruh Flores dan Lembata melalui Satpol PP,” pungkasnya.
Syahirul menambahkan, pihaknya menunggu kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi tarif cukai agar rokok ilegal bisa beralih menjadi legal, serta mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah karena rokok ilegal tidak membayar cukai dan merugikan negara.
Pemusnahan hari ini turut dihadiri mewakili pemerintah kabupaten manggarai Kadis Perdagangan dan perindustrian Manggarai Barat Adrianus Ojo, unsur Forkopimda – Kajari, Dandim, Kapolres, Danlanal, Danpos AU, Pengadilan Negeri, Satpol PP, Kantor Pajak, KKP, UPBU, dan seluruh instansi terkait.***



