Oleh ; Rafika Astuti & Gonsalez
Edotor : Hans
Labuan Bajo , Infomabar; – Bupati Manggarai Barat NTT , Edistasius Endi , menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Hal tersebut disampaikanya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat Adrianus Ojo , pada kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, yang berlangsung dikantor Beacukai Labuan Bajo, Rabu (30/09/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Edi mengajak seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk tidak menjual maupun membeli barang ilegal.
“Kepada masyarakat Manggarai Barat saya mengajak, jangan menjual barang ilegal, jangan membeli barang ilegal. Kenali ciri-cirinya. Apabila menemukan peredaran barang kena cukai ilegal, laporkan kepada instansi yang berwenang,” tegasya.

Bupati juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari sistem pengawasan. “Kita ingin membangun Manggarai Barat ( mabar) semakin maju dalam perdagangan dan pariwisata, namun sekaligus memiliki tata kelola ekonomi yang tertib, legal, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian akhir dari proses pengawasan, penindakan, penetapan status barang, dan penegakan hukum. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni 2025 hingga Juni 2026, yang telah memperoleh persetujuan berdasarkan surat Menteri Keuangan. Barang tersebut berasal dari 45 surat bukti penindakan, baik dari operasi mandiri Bea Cukai maupun penindakan bersama Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 483.240 batang hasil tembakau serta 1,9 liter minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.249.690.400 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp815.664.482.
Bupati Edi menjelaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal bukan persoalan kecil. Hal ini berkaitan langsung dengan penerimaan negara, perlindungan masyarakat, kepastian berusaha, dan penegakan hukum. “Dari sisi penerimaan negara, cukai dan pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan. Ketika barang ilegal beredar, negara kehilangan penerimaan yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan. “Jangan sampai pelaku usaha yang patuh justru harus bersaing secara tidak sehat dengan barang ilegal,” tambahnya.
Menghadapi posisi Manggarai Barat yang semakin strategis sebagai destinasi pariwisata, Bupati Edi mendorong penguatan koordinasi antara Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, perangkat daerah terkait, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia mengapresiasi langkah Bea Cukai Labuan Bajo yang terus melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, penyuluhan ketentuan cukai, serta penindakan secara mandiri maupun bersama satgas.
Ke depan, kerja sama tersebut perlu difokuskan pada tiga hal: memperkuat pertukaran data dan informasi mengenai distribusi barang, pelaku usaha, wilayah rawan, dan pola pelanggaran; memperkuat edukasi kepada pedagang dan masyarakat; serta melakukan pengawasan secara konsisten, berkelanjutan, dan berbasis risiko.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo beserta jajaran, unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat, perwakilan Kapolres, Danlanal Bajo, Kodim 1612/Manggarai Barat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Komandan Pos TNI AU, Kompi 4 Batalyon B Pelopor Manggarai Barat, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Komodo, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan Barang milik negara secara simbolis di halaman kantor Bea cukai Labuan Bajo


