Kamis, Juni 4, 2026
BerandaBerita TerkiniPemkab Mabar Sambut Positif Komitmen DPD RI Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah...

Pemkab Mabar Sambut Positif Komitmen DPD RI Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Translok

Penulis : Gonsalez Budiman 
Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menyambut positif komitmen Badan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah (BA-DPD) Republik Indonesia untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah dan percepatan penerbitan sertifikat bagi masyarakat transmigrasi lokal di Labuan Bajo.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BA-DPD RI dengan Pemkab Manggarai Barat, yang digelar di ruang rapat Bupati Manggarai Barat, hari ini, Senin (20/11/2025).

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BA-DPD RI dengan Pemkab Manggarai Barat. (Foto : Gonsalez)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BA-DPD RI dengan Pemkab Manggarai Barat. (Foto : Gonsalez)

Dalam sambutannya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan dan perhatian anggota DPD RI. Ia kemudian memaparkan kronologi panjang sengketa tanah yang bermula dari tahun 1990.

“Cikal bakalnya pada tahun 1990, masyarakat dari lima desa menyerahkan hamparan tanah di Kecamatan Komodo kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai (saat itu Manggarai Barat belum terbentuk) dengan peruntukan tunggal untuk irigasi,” jelas Bupati Endi.

Ia melanjutkan, pada 1993, peruntukan tanah tersebut diubah oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi kawasan transmigrasi. Akhirnya, pada 1997 diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan luas 3.600 hektar.

Namun, dalam proses penempatannya, terjadi permasalahan. “Ada penempatan pekarangan yang tidak sesuai dengan nomor lot, dan baru diketahui di tahun 2012. Dalam kurun 2012 hingga 2020, sepertinya pemerintah tidak bersungguh-sungguh menuntaskannya,” ujar Endi.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, menurut Endi, baru mulai serius mengatasi persoalan ini pada 2021. Titik kunci permasalahan adalah polemik perubahan peruntukan dari irigasi menjadi HPL secara keseluruhan.

“Dengan hadirnya Bapak Menteri Transmigrasi di lokasi, mudah-mudahan dengan doa dan dukungan kita, menteri segera menandatangani pencabutan atau pelepasan HPL yang menjadi kerinduan kita semua,” harap Bupati Endi.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah-langkah teknis telah dilakukan, seperti pembuatan berita acara dengan masyarakat dan pengalokasian anggaran untuk mensertifikatkan lahan bagi para transmigran, termasuk yang belum sempat diurus sertifikatnya. Jika HPL sudah dicabut, lahan yang clear akan dialokasikan untuk sarana publik, termasuk rencana pembangunan Sekolah Tinggi Pariwisata.

Dukungan dan Komitmen DPD RI

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang melaporkan persoalan ini kepada DPD RI.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah menjelaskan kronologis dan duduk persoalannya. Kami dari DPD RI ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Abdul Hakim.

Ia menegaskan bahwa fungsi DPD RI, sesuai amanat UUD 1945, termasuk melakukan pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Persoalan agraria ini, menurutnya, sejalan dengan tujuan Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah.

“Oleh karena itu, insya Allah, sepulangnya kami dari sini, agenda yang ada di kami akan segera melakukan tindak lanjut. Kami akan kawal bersama Bupati dan jajaran,” tegasnya.

Abdul Hakim didampingi oleh Senator asal NTT, Dr. Maria Stefani Harman, dan Senator Matias Eluka. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen DPD RI untuk menyelesaikan persoalan ini secara nasional, demi kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat.

RDPU ini diharapkan menjadi momentum percepatan penyelesaian sengketa tanah transmigrasi yang telah berlangsung puluhan tahun, sehingga hak-hak masyarakat setempat segera terpenuhi dan kepastian hukum terwujud.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments