Senin, Agustus 17, 2026
BerandaTak BerkategoriPemkab Mabar maksimalkan layanan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) , secara mandiri 

Pemkab Mabar maksimalkan layanan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) , secara mandiri 

Oleh : Gonsalez

Editor : Hans

Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat tengah memaksimalkan pelayanan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) , secara mandiri Kini, layanan tersebut akan diterapkan kabupaten Manggarai Barat dan kabupaten lainnya di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan bantuan sosial.

Melalui Portal Perlinsos Digital, masyarakat dapat melakukan pendaftaran bantuan seperti BPNT dan PKH secara lebih mudah dengan hanya memanfaatkan smartphone

Sekretaris Dinas Sosial dan PPA Kabupaten Manggarai Barat Alviano Latubatara kepada media ini menjelaskan,

Kedepan semua pendaftaran dan pengecekan bantuan sosial bisa dilakukan secara mandiri , tanpa harus ke dinas , namun sebelumbya masyarakat terlebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital,

” sebelum masyarakat melakukan pendaftaran mandiri hal yang paling penting adalah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), di kantor catatan sipil, Ujar Alvin

Ia juga menyampaikan informasi untuk masyarakat yang tidak dapat mengoperasikan android dengan baik akan di bantu oleh agen dari tiga dinas yang telah di latih yaitu dari dinas Sosial, Dinas Dukcapil dan dinas Kominfo ,

” Bagi masyarakat yang belum mampu mengoperasikan android saat ini kami memiliki agen – agen ASN yang berasal dari tiga Dinas yaitu Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Komunikasi dan Informatika  yang sudah didaftarkan sebagai agen dan telah mendapatkan Diklat menjadi agen , mereka akan menjadi agen agen yang membantu masyarakat untuk mengecek apakah masyarakat tersebut mendapatkan perlindungan sosial, jelas alvin.

Berikut langkah -langkah Daftar Portal Perlinsos Digital

Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut: Akses portal resmi perlinsos.kemensos.go.id melalui web.

  • Masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Masukkan NIK dan PIN IKD, lalu lakukan persetujuan penggunaan data serta verifikasi wajah.
  • Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, yaitu BPNT, PKH, atau keduanya.
  • Isi data pendukung, termasuk ID pelanggan PLN 12 digit.
  • Pastikan seluruh data sudah sesuai.
  • Setujui penggunaan data pribadi dan kirim pengajuan.
  • Simpan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran.

Selanjutnya  bisa mengecek langsung sesuai kebutuhan jenis perlindungan sosial yang ingin di cek ***

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments