Penulis: Gaudensius Budiman Hading, Gery || Editor: Tian Candra
Labuan Bajo, Infomabar – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Kantor Bupati Mabar, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran PPID dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi publik di daerah. Narasumber utama yang dihadirkan adalah Ayu Rizkia dari Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri RI.

Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Pemda.
“PPID adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Melalui pelatihan ini, diharapkan kapasitas para pengelola informasi meningkat, baik dalam hal pengelolaan dokumen, penyusunan informasi berkala, hingga penanganan permintaan informasi sesuai aturan,” tegas Fransiskus.
Dijelaskan Sekda Fransiskus bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Tanpa adanya transparansi, kepercayaan masyarakat tidak akan terbentuk, yang akhirnya akan menghambat partisipasi dalam pembangunan. Oleh karena itu, seluruh OPD diminta untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dengan baik.
Lebih lanjut, Sekda Fransiskus mengingatkan bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap pemohon informasi publik berhak menggugat ke pengadilan jika permohonan informasi mereka tidak dilayani dengan baik.
“Kita pernah mengalami gugatan pada tahun 2022 dan itu menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Mari kita perkuat peran PPID dan pastikan semua informasi yang wajib disampaikan dapat diakses publik dengan mudah dan tepat,” tambahnya.
Sekda Frans berharap kegitan ini dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya keterbukaan informasi yang pada akhirnya dapat mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Semoga kegiatan ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, dan ke depannya dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan di daerah kita,” tutup Sekda.
Sementara itu, Narasumber utama kegiatan ini dari Pusat Peneerangan Kementerian Dalam Negeri RI Ayu Rizkia menjelaskan secara terperinci tentang PPID mulai dari dasar hukum hingga konsekwensi hukumnya.

Diuraikannya bahwa UUD 1945 pasal 28 huruf (F) telah menjamin hak dasar warga Negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Dijelaskanya bahwa pasal 28 huruf (F) ini menjamin bahwa Publik mempunyai hak untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah, Publik juga berhak menyuarakan aspirasinya, dan menjadi kewajiban pemerintah untuk mendengarkan suara publik tersebut, kemudian Badan publik wajib secara aktif memberikan informasi kepada publik dan menjawab pertanyaan public.
Lebih lanjut, jelas Ayu bahwa agar amanat UUD pasal 28 huruf (F) bisa dijalankan dengan maksimal, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian diturunkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disusul Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publlik.
“Dasar hukumnya jelas sekali bapak/ibu, bahwa sebagai badan public wajib menyediakan informasi,” ujar Ayu.
Ayu menambahkan bahwa ada empat kategori informasi public yaitu informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang dikecualikan sebagaimana pasal 17 UU KIP adalah Pertama tentang Proses Hukum (Informasi yang masih dalam proses APH), kedua Perlindungan Haki Dan Persaingan Usaha (seperti Formula produk, stategi bisnis dan data klien), ketiga Ketahanan dan Kerahasiaan Negara, keempat Hak Pribadi dan kelima Memorandum/SuratRahasia. Selain itu badan public wajib menyediakan informasi sesuai kategori yang ada,” tambah Ayu.

Ayu melanjutkan bahwa terhadap pelangaran atas penyalahgunaan informasi public dan badan public yang tidak meyediakan informasi yang dibutuhkan oleh public (masyarakat), akan mendapat saksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 51 sampai dengan pasal 55 UU KIP.


