Penulis: Gaudensius Budiman Hading || Editor: Tian Candra
Labuan Bajo, Infomabar — Ketua Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo memastikan kelengkapan dokumen kapal wisata sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya kapal wisata yang belum terdaftar secara resmi dan tidak memiliki dokumen pajak daerah.
Hal itu diungkapkan Dian saat melakukan supervisi pengawasan dan pemeriksaan kapal wisata di perairan Manggarai Barat, Kamis (27/11/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan kapal yang tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tidak memiliki izin operasional, serta belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Sebelum memberikan SPB, pastikan kapal-kapal yang akan berlayar sudah terdaftar di Pemda dan sudah membayar pajak daerah. Ini baru dua kapal yang kita datangi, dan hasilnya sama 100 persen. Bisa jadi masih banyak kapal lain yang belum melaporkan keberadaannya,” tegas Dian.
Ia menegaskan, KPK saat ini sedang mendorong penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemda Manggarai Barat dan Ditjen Perhubungan Laut sebagai langkah penguatan pengawasan dan keamanan layanan wisata maritim.
“Kami sedang mendorong MoU agar ke depannya pengawasan lebih terkontrol dan tertata demi keamanan dan kenyamanan wisatawan di Labuan Bajo dan sekitarnya,” ujar Dian.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan berkala dilakukan sebagai bagian dari penertiban pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) di atas kapal wisata.

Maria mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab baru mencatat 190 kapal dari total sekitar 400 kapal wisata yang seharusnya memiliki NPWPD. Dari 190 kapal tersebut, baru 50 persen yang rutin melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.
“Realisasi penerimaan pajak PBJT kapal wisata tahun 2025 telah mencapai Rp4 miliar, namun angka ini masih jauh dari potensi sebenarnya,” jelas Maria.
Menurutnya, Manggarai Barat kini menjadi daerah trend center dalam penerapan PBJT atas operasional kapal wisata di Indonesia sehingga pengawasan KPK sangat diperlukan.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi kepada wajib pajak serta meminta pendampingan KPK.
“Kami akan selalu bekerja sesuai SOP dan terus memberikan edukasi agar wajib pajak taat dan sukarela membayar pajak demi pembangunan daerah,” pungkasnya.


