Penulis: Gaudensius Budiman Hading || Editor : Tian Candra
Labuan Bajo, infomabar–Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terus berupaya melakukan supervisi berupa pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (27/11/2025).
Supervisi ini lebih ditekankan pada pengawasan dan pemeriksaan kapal-kapal wisata yang tidak melakukan kewajibannya baik itu izin operasional kapal maupun kewajiban terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti restouran dan penginapan di atas kapal wisata.
Dalam supervisi ini Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di damping oleh tim satuan tugas (Satgas) Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menginspeksi, tim menemukan ada beberapa kapal wisata yang sedang beroperasi namun tidak memenuhi kewajibannya seperti izin operasional dan kewajiban pajak. Terhadap hal ini Wakil Bupati Manggarai Barat dengan tegas menyampaikan kepada pemilik dan pengurus kapal wisata agar sadar akan kewajibannya.
Menurutnya, Kewajiban Izin operasional kapal ini penting bukan sekedar mengurus dokumen saja tetapi ini tentang keselamatan pelayaran dan nyawa wisatawan.
Wabup menambahkan bahwa sebagai warga Negara yang baik harus taat membayar pajak karena pajak itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan di daerah ini.
“Perlu disadari bahwa urus izin itu bukan sekedar dokumen saja, tetapi ini soal keselamatan pelayaran dan nyawa orang, nyawa wisatawan. Itu yang harus kita jaga betul agar wisatawan nyaman berwisata di daerah kita. Demikian pajak yang dibayar itu ya akan digunakan untuk pembangunan daerah ini,”ujar Wabup Yulianus.
Saat inspeksi ini juga, wakil Bupati Yulianus Weng menelpon langsung pemilik salah satu kapal wisata. Dengan nada lembut namun tegas Wabup Yulianus menyampaikan kepada pemilik kapal untuk mengurus semua dokumen kapal, temasuk izin operasional, kewajiban pajak dan retribusi sampah.
“Saya dokter Weng, Wakil Bupati Manggarai Barat, saya di kapal ini, bersama pak Dian dari KPK dan Kepala Bapenda, ternyata kami cek ini kapal Arsifysiana Indah 02 ini belum mengurus Izin di dinas perhubungan dan pajaknya juga, nanti urus memang besok yah, jangan hanya siap-siap, semua kewajiban harus diurus. Nanti ada insentif 3 bulan dari Pemda nanti setelah itu baru bayar yang penting izinya mesti diurus dulu. Besok saya cek, jangan hanya iya saja, segera urus kewajiban atau izin dibekukan,” tegas Wabup Yulianus saat menelpon langsung Pemilik kapal wisata Arsifysiana Indah 02.

Berikut beberapa kapal wisata yang diperiksa dokumen izin operasionalnya dan bukti kewajiban pajaknya, antara lain:
1. Kapal Arsifysiana Indah 02 D yang berlabuh di Pulau Sebayur. Kapal yang baru beroperasi sejak 5 November 2025 atas nama pemilik Arifudin ini ternyata belum memilik izin operasional dinas perhubungan Manggarai Barat dan belum terdaftar sama sekali di sistem pajak daerah.
2. Kapal Navila dan Engelica. Kapal Navila sudah terdata namun belum melakukan penyetoran pajak, sementara Kapal Engelica sama sekali belum terdata dan belum pernah melapor pajak.
3. Kapal Bidadari Laut sudah mendaftar namun belum membayar pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk layanan makan dan minum (daily trip).
4. Kapal Duyung Baru juga belum terdaftar dan belum pernah membayar pajak.
5. Kapal Anugrah Pluss belum memiliki NPWPD
6. Kapal Sarini utama juga belum terdata.
Pemda Manggarai Barat, secara periodik akan selalu melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan Manggarai Barat.


