Home Berita Terkini Imbangi Kemajuan Teknologi , Guru Harus Terus Belajar

Imbangi Kemajuan Teknologi , Guru Harus Terus Belajar

0
319
Kepala dinas PKO Kabupaten Mabar Agustinus Gias (kiri) didampingi Kabid SMP dinas PKO Alfonsia Elista Rayen saat melakukan sosialisasi SE Kepala Dinas Di SMPN 3 Komodo. Foto : Gonsalez
Kepala dinas PKO Kabupaten Mabar Agustinus Gias (kiri) didampingi Kabid SMP dinas PKO Alfonsia Elista Rayen saat melakukan sosialisasi SE Kepala Dinas Di SMPN 3 Komodo. Foto : Gonsalez

Penulis ; Gonsalez

Editor :Hans

Labuan Bajo, InfoMabar – Di tengah arus kemajuan teknologi yang semakin cepat, tuntutan terhadap peningkatan kompetensi guru menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi. Hal ini ditekankan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias, dalam sosialisasi Surat Edaran Penetapan Hari Belajar Guru di SMPN 3 Komodo, Senin (27/07/2026).

“Di tengah kemajuan teknologi yang pesat saat ini, guru wajib memperbarui ilmu secara berkala,” tegas Agustinus di hadapan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan SMPN 3 Komodo.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Bidang SMP, Alfonsia Elista Rayen ini bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Kepala Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat Nomor PKO/100 4.3/Sekret/1015.A/VII/2026 tentang Penetapan Hari Belajar Guru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Agustinus menjelaskan bahwa Surat Edaran ini merupakan turunan dari kebijakan berjenjang yang dimulai dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan ini hadir untuk memberikan ruang dan waktu bagi guru untuk belajar, berkolaborasi, dan mengembangkan kompetensi tanpa mengganggu jam tatap muka dengan peserta didik. “Dinas Pendidikan memandang perlu untuk menetapkan waktu bagi guru untuk belajar, berkolaborasi, dan mengembangkan diri tanpa mengganggu jam tatap muka dengan peserta didik,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam poin utama yang harus diperhatikan satuan pendidikan:

  1. Penetapan waktu: Satu hari dalam seminggu ditetapkan sebagai Hari Belajar Guru di sekolah dan/atau dalam komunitas belajar masing-masing dengan durasi minimal 2 jam.
  2. Pengaturan jadwal: Aktivitas belajar guru dilakukan saat peserta didik sudah pulang atau saat kegiatan kokurikuler/ekstrakurikuler yang didampingi guru lain, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
  3. Pengaktifan MGMP: Forum MGMP harus diaktifkan kembali dan dijalankan secara terjadwal, tidak musiman.
  4. Fasilitasi kepala sekolah: Kepala sekolah wajib memfasilitasi sarana prasarana serta akses internet yang memadai untuk mendukung kegiatan Hari Belajar Guru.
  5. Sumber pembiayaan: Kegiatan Hari Belajar Guru dapat dibiayai dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) atau sumber dana sah lainnya sesuai ketentuan.
  6. Pelaporan: Kepala sekolah melaporkan hasil kesepakatan penetapan hari belajar guru dan keterlaksanaan kegiatan secara berkala setiap akhir bulan kepada Kepala Dinas PKO melalui pengawas pembina masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus juga menyoroti tantangan yang dihadapi satuan pendidikan, termasuk SMPN 3 Komodo , terkait menurunnya jumlah siswa dari tahun ke tahun. Ia mengingatkan bahwa daya tarik sekolah sangat bergantung pada promosi, baik dari sisi akademik maupun ekstrakurikuler.

“Bagaimana seberapa jauh daya promosi sekolah ini terhadap masyarakat untuk mendatangkan daya tarik? Banyak promosi yang mau ditampilkan, baik promosi kapasitas maupun kompetensi lainnya,” ujarnya.

Kadis PKO juga menyoroti kondisi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten Manggarai Barat yang dinilainya “mati suri”. Ia mengingatkan pentingnya menghidupkan kembali forum-forum profesional tersebut sebagai wadah berbagi praktik baik dan peningkatan kompetensi guru.

Para pengajar SMPN 3 Komodo saat mengikuti Sosialisasi SE kepala Dinas PKO kabupaten Manggarai Barat foto ; Gonsalez
Para pengajar SMPN 3 Komodo saat mengikuti Sosialisasi SE kepala Dinas PKO kabupaten Manggarai Barat foto ; Gonsalez

Berbagi pengalaman saat menjadi guru di Ruteng, Agustinus menceritakan bagaimana ia membentuk “Klinik Pembelajaran Matematika” untuk mengatasi tingginya angka ketidaklulusan siswa. Forum tersebut rutin berkumpul setiap bulan untuk mendiskusikan materi, strategi, metode pembelajaran, hingga membedah kisi-kisi soal ujian nasional.

“Untuk sebuah kemajuan, semakin kita menutup kekurangan, semakin kita tidak menemukan yang terbaik. Tapi kalau kekurangan kita sampaikan kepada teman, mungkin teman lain bisa memberi solusi. Membuka diri untuk sebuah kemajuan,” pesannya.

Agustinus menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan ini. Ia meminta agar tidak ada lagi alasan keterbatasan dana untuk menghambat pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu guru.

“Saya sangat kawal ini. Dengan keluarnya edaran ini, saya pastikan ini saya kawal supaya berhenti sudah kita alasan tidak ada dana dan segala macam,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan tiga tantangan utama yang harus dihadapi ke depan: kebijakan politik yang mempengaruhi dunia pendidikan, komitmen yang tergerus oleh kejenuhan, dan arus pragmatisme yang membuat sebagian guru enggan berubah dan cenderung bertahan dengan cara-cara lama.

“Kondisi kemarin pas untuk kemarin, kondisi hari ini pas untuk hari ini, kondisi besok belum tentu pas dari kondisi hari ini. Sesuaikan dengan kondisi yang berkembang. Kalau tidak, bapak ibu kita akan tertinggal jauh,” pungkasnya.

Surat Edaran ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Manggarai Barat, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital yang menuntut guru untuk terus beradaptasi dan mengembangkan kompetensinya.***