Home Berita Terkini Jelang Pilkades Serentak, Pj. Sekda Mabar Larang Perangkat Daerah Beraktifitas di Desa...

Jelang Pilkades Serentak, Pj. Sekda Mabar Larang Perangkat Daerah Beraktifitas di Desa Penyelenggara

0
61
Penjabat Sekda Mabar, Pius Baut. (Foto : Dok. Kominfo Newsroom)
Penulis : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mulai memperketat aktivitas pemerintahan di desa-desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Seluruh perangkat daerah diminta untuk tidak melakukan kegiatan maupun aktivitas kedinasan di desa-desa yang menjadi lokasi penyelenggaraan Pilkades selama tahapan pemilihan berlangsung.

Larangan tersebut berlaku mulai 23 hingga 29 September 2026, sebagaimana ditegaskan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, melalui surat resmi bernomor DPMD.410/566/IX/2026.

Penjabat Sekda Mabar, Pius Baut saat memimpin Apel Kesadaran. (Foto : Dok. Kominfo Newsroom)

“Diminta kepada seluruh perangkat daerah agar tidak melakukan kegiatan atau aktivitas di desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak,” tegas Pius dalam surat tersebut.

Kebijakan itu bukan berarti menghentikan seluruh aktivitas pemerintah daerah di desa-desa penyelenggara Pilkades serentak.

Pemerintah daerah masih memberikan pengecualian bagi kegiatan yang bersifat mendesak, khususnya aktivitas yang berkaitan dengan penanganan korban gempa.

“Kecuali untuk tangani korban gempa,” tulis Pius dalam suratnya.

Dengan demikian, kegiatan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan penanganan kondisi darurat dan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana tetap dapat dilaksanakan.

Dalam surat tersebut, Pj. Sekda Pius juga menjelaskan tahapan Pilkades serentak di Manggarai Barat.

Masa kampanye masing-masing calon kepala desa berlangsung selama tiga hari, yakni pada 23 hingga 25 September 2026. Setelah masa kampanye berakhir, tahapan dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 September 2026. Selanjutnya, 29 September 2026 dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara untuk menentukan kepala desa yang akan memimpin masing-masing desa.

Rentang waktu tersebut menjadi periode yang sensitif dalam penyelenggaraan Pilkades. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meminta seluruh perangkat daerah mengambil jarak dari aktivitas yang berpotensi bersinggungan dengan proses politik di tingkat desa.

Larangan tersebut, menurut Pius Baut, ditujukan untuk membantu menciptakan suasana yang kondusif di desa-desa yang sedang melaksanakan tahapan Pilkades.

Kehadiran perangkat daerah dalam bentuk kegiatan pemerintahan di tengah tahapan pemilihan dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat, terlebih apabila kegiatan tersebut berlangsung berdekatan dengan kandidat atau kelompok pendukung tertentu.

Dalam situasi kompetisi antarcalon, sebuah kegiatan pemerintah yang pada kondisi normal merupakan aktivitas pelayanan biasa dapat saja dipersepsikan berbeda oleh masyarakat. Kehadiran pejabat atau perangkat daerah di suatu desa juga berpotensi memunculkan anggapan mengenai keberpihakan, meskipun kegiatan tersebut sebenarnya tidak berkaitan dengan Pilkades.

Karena itu, penghentian sementara kegiatan non-darurat di desa penyelenggara Pilkades dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk menghindari munculnya polemik.

Jika perangkat daerah tetap melakukan kegiatan yang tidak termasuk pengecualian selama tahapan Pilkades berlangsung, dampaknya bukan hanya menyangkut pelaksanaan sebuah agenda pemerintahan.

Kegiatan tersebut berpotensi memunculkan kecurigaan, prasangka dan tudingan keberpihakan terhadap calon tertentu. Situasi semacam itu dapat berkembang menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama apabila kegiatan pemerintah melibatkan pemberian bantuan, pembagian fasilitas, pelayanan khusus, ataupun kehadiran pejabat di lokasi yang dianggap memiliki kedekatan dengan salah satu calon.

Pada tingkat yang lebih serius, aktivitas tersebut dapat mengganggu suasana kondusif yang sedang dibangun menjelang hari pemungutan suara. Persaingan antarkandidat yang seharusnya berlangsung sebagai bagian dari proses demokrasi desa dapat berubah menjadi konflik persepsi antara kelompok pendukung.

Dampaknya bahkan dapat terasa setelah pemungutan suara. Ketika terdapat pihak yang merasa proses pemilihan tidak berlangsung dalam suasana yang netral, kegiatan pemerintah yang dilakukan selama masa kampanye maupun masa tenang dapat dijadikan bahan untuk mempertanyakan proses Pilkades.

Di sinilah pesan Pj. Sekda Pius Baut menjadi penting: perangkat daerah diminta tidak masuk ke ruang politik desa selama tahapan Pilkades berlangsung, kecuali untuk kepentingan yang benar-benar mendesak seperti penanganan korban gempa.***