Penulis: Tian Candra
Labuan Bajo, Infomabar- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat (Mabar) memberikan cacatan khusus berupa penambahan poin untuk penyempurnaan pasal 52 ayat (1) Ranperda Penyelenggaraan Pangan yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Manggarai Barat. Penyempurnaan ini merupakan hasil pembahasan tim Bapemperda yang tertuang dalam laporan tim Bapemperda dan dibacakan oleh ketua Bapemperda Kanisius Jehabut pada paripurna 21 masa sidang III tahun 2025 dengan agenda penyampaian laporan bapemperda atas pembahasan 4 (emapat) buah Ranperda Kabupaten Manggarai Barat, yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD, Jum’at (25/07/2025).

Laporan Bapemperda ini didengar langsung oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang hadir dalam sidang Paripurna 21 yang dipimpin Ketua DPRD Mabar Benediktus Nurdin dan Wakil Ketua Rikardus Jani.
“Pasal 52 ayat (1) disempurnakan dengan menambahkan unsur Pemerintah Desa dalam peran pelaksanaan ketersediaan pangan daerah,” ujar Kanisius.
Dengan demikian redaksi lengkap pasal 52 ayat (1) setelah perubahan menjadi: Dinas melaksanakan tanggung jawab dalam mewujudkan ketersediaan pangan di daerah dengan melibatkan peran serta: (a). Perangkat Daerah terkait; (b). Instansi Vertikal di Daerah; (c). Pemerintah Desa; (d). Lembaga Swadaya masyarakat.
Penambahan ini menurut Kanisius menunjukan kolaborasi lintas sector, termasuk Pemerintah Desa sebagai garda terdepan dalam ketahanan pangan masyarakat.
“ Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Barat sebagai bentuk komitmen dalam menjamin hak masyarakat atas pangan yang cukup, bergizi, aman dan berkelanjutan,”lanjutnya.
Sementara terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, yang merupakan Ranperda inisiatif Pemda Mabar, Kanisius menyampaikan bahwa Dokumen RPJMD merupakan acuan utama perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun kedepan. Karenanya beberapa catatan teknis dan substantive hasil pembahasan perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah sebelum pelaksanaan harmonisasi dan asistensi lebih lanjut di Tingkat Provinsi.
“Renperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 masih memerlukan waktu perbaikan lebih lanjut, sehingga harmonisasi akan dilakukan terpisah di Kupang,” jelasnya.
Sedangkan 2 (dua) Ranperda inisiatif Pemda Mabar lainnya yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan secara keseluruhan tidak mengalami perubahan dan dapat diterima.
Paripurna 21 ini turut dihadiri oleh para anggota DPRD Mabar, para Asisten Bupati, Para Asisten Sekda, Para Pimpinan OPD dan Insan Pers.


