Kamis, Juli 2, 2026
BerandaBerita TerkiniPlt. Asisten Satu Ingatkan Penjual Rokok Ilegal Akan Sanksi Hukum Yang Tegas

Plt. Asisten Satu Ingatkan Penjual Rokok Ilegal Akan Sanksi Hukum Yang Tegas

Penulis : Gonsales 
Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kabupaten Manggarai Barat, atau kerap disebut Asisten I, Agustinus Gias, memberi peringatan yang tegas kepada para penjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, akan sanksi tegas yang harus ditanggung sebagai akibat.

Peringatan itu disampaikan Plt. Asisten Agus saat membuka Kegiatan Sosialisasi Bidang Cukai khususnya Pemberantasan Rokok Ilegal, yang berlangsung di Kantor Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Selasa (28/4/2026).

Asisten I, Agustinus Gias (tengah) saat kegiatan sosialisasi di Lembor Selatan. (Foto : Dok. PolPP)

Pada kesempatan itu, Agustinus mengingatkan tentang sanksi hukum tegas bagi para penjual, penyimpan, atau pengedar rokok ilegal.

“Menjual dan mengedarkan rokok ilegal dapat dipidana dengan denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, hingga ancaman penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam UU Cukai No. 11/2020 Pasal 54,” terang Plt. Asisten Agustinus.

Dalam sosialisasi tersebut, Agustinus Gias menyampaikan dengan tegas kepada seluruh rakyat, agar jangan membeli rokok ilegal meskipun harganya lebih murah.

“Laporkan jika melihat ada yang menjual rokok ilegal ke Satgas, polisi, atau kantor bea cukai terdekat. Alihkan kebiasaan dengan membeli rokok legal ber-pita cukai asli, atau lebih baik berhenti merokok demi kesehatan keluarga, sarannya.

Ia berharap rakyat, khususnya di Lembor Selatan, menjadi kampung sadar cukai, sehingga tidak ada lagi warung atau toko yang menjual rokok ilegal, serta muncul kesadaran kolektif untuk berhenti merokok atau beralih ke rokok legal. Anak-anak dan remaja juga diharapkan tidak terpapar rokok ilegal sejak dini dengan keteladanan dari orang tua.

“Rokok ilegal adalah musuh bersama. Mari kita jaga kampung kita. Jangan beli, jangan jual, jangan simpan. Laporkan jika tahu. Karena selamat kampung, selamat kita semua,” pungkas Agustinus.

Agustinus menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan di Kabupaten Manggarai Barat, termasuk di kios-kios kecil dan pasar tradisional. Hal ini menunjukkan masih adanya celah yang harus ditutup bersama.

“Rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi negara dan masyarakat,” ujar Agustinus di hadapan camat Lembor Selatan, para pelaku usaha kecil, serta tamu undangan lainnya.

Ia menjelaskan, kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang tidak tersetor serta ketidakadilan bagi pengusaha rokok legal yang taat pajak adalah masalah serius yang harus diatasi. Cukai rokok merupakan pendapatan negara yang kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk subsidi BPJS Kesehatan, pembangunan jalan, irigasi, fasilitas umum, beasiswa, dan bantuan sosial.

“Membeli rokok ilegal sama saja dengan merugikan negara dan pembangunan daerah kita sendiri. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, malah dinikmati oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Danlanal Labuan Bajo, Kodim 1630 Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Pemerintah Kecamatan Lembor Selatan bersama unsur Forkopimcam setempat.

Turut hadir pada kegiatan ini Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, selaku penanggung jawab kegiatan, serta anggota Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments