Kamis, Juni 4, 2026
BerandaBerita Terkini652 Ribu Batang Rokok dan MMEA Ilegal Dimusnahkan, Bupati Mabar Tekankan Edukasi

652 Ribu Batang Rokok dan MMEA Ilegal Dimusnahkan, Bupati Mabar Tekankan Edukasi

Penulis: Sebinus Abel dan Gery | Editor: Tian Candra

Labuan Bajo, Infomabar – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Labuan Bajo pada Selasa (29/07/2025), sebagai bagian dari penegakan hukum dan komitmen pemberantasan peredaran rokok serta minuman ilegal di wilayah Flores dan Lembata.

Pemusnahan secara simbolis Barang yang Menjadi Milik Negara eks hasil penindakan di bidang cukai KPPBC TMP C Labuan Bajo, di halaman kantor Bea Cukai Labuan Bajo. (Foto: Gery)

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) sejumlah 652.103 batang dan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) golongan B dan C dengan jumlah 29 botol atau setara dengan 7,58 liter dengan total nilai barang hampir 1 milyar atau sejumlah Rp.986.305.940, serta potensi kerugian  negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp.634.602.632.

Dalam sambutannya, Bupati Edi menyatakan bahwa pembentukan satuan tugas (Satgas) cukai sebagaimana tertuang dalam keputusan bupati Manggarai barat nomor 127/HK/ 2025 tanggal 28 April 2025 tentang pembentukan satgas BKC ilegal di Kabupaten Manggarai Barat tahun 2025 tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi lebih menekankan pada edukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang tanpa legalitas.

“Edukasi ini bukan semata soal barang tanpa pita cukai, tetapi lebih pada upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Bupati Edi.

Ia menambahkan, meski diketahui bahwa rokok dan minuman beralkohol berdampak buruk bagi kesehatan, jika tetap dikonsumsi, setidaknya harus yang legal dan pengawasannya terjamin dari aspek kesehatan.

“Kalau kita bicara soal kesehatan, itu tanggung jawab bersama. Ini alasan dasar dibentuknya Satgas,” tegasnya.

Bupati Edi juga menyoroti pentingnya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Menurutnya, kegiatan seperti ini berkontribusi dalam memperkuat fiskal negara yang pada akhirnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Jika pendapatan negara terjaga, maka cita-cita bersama untuk maju dan sejahtera dapat terwujud. Kekurangan yang ada harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” katanya.

Ia berharap sinergi dan kolaborasi antarinstansi dapat terus terjaga untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan bangsa.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT,  R. Fadjar Donny Tjahjadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, khususnya melalui pembentukan Satgas Pemberantasan BKC Ilegal yang dipimpin langsung oleh Bupati.

BMMN yang di musnahkan kata Donny merupakan eks barang hasil penindakan periode tahun 2024 s/d 10 Juni 2025 di pulau Flores dan lembata yang merupakan wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Kupang No. S-6/MK/WKN.14/2025 tanggal 23 Juni 2025.

“BMMN hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan wujud nyata upaya pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo dalam rangka mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal. Keberhasilan penindakan hingga pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai dengan seluruh instansi terkait lainnya selama ini,” pungkas Donny.

Donny berharap pola kolaborasi yang sudah terjalin di Manggarai Barat dapat menjadi contoh bagi kabupaten lainnya seperti Manggarai Timur, Ngada, dan Flores Timur dan lainnya.

Senada dengan Kanwil Donny, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TPM C) Labuan Bajo Syahrul Alim mengatakan Pembentukan satgas pemberantasan BKC ilegal merupakan salah satu komitmen nyata KPPBC TPM C Labuan Bajo dalam memberantas peredaran rokok ilegal di pulau Flores dan lembata dan mendukung Asta Cita ke-7 presiden RI serta Inline dengan arahan Direktur Jendral Bea dan Cukai terkait upaya maksimal pemberantasan rokok ilegal.

Disampaikan Syahrul Alim , terkait pemusnahan KBC ilegal, teknisnya akan dilakukan secara simbolis di depan kantor KPPBC TPM C Labuan Bajo dan selanjutnya nati pemusnahan besar besaran akan dilakukan di TPA Warloka.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan pemusnahan barang secara simbolis oleh para pemangku kepentingan.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments