Kamis, Juni 4, 2026
BerandaLayanan PublikAdministrasiTingkatkan Kompetensi Pengelola Barang Daerah, BKAD Mabar Gelar Bimtek

Tingkatkan Kompetensi Pengelola Barang Daerah, BKAD Mabar Gelar Bimtek

Penulis : Maria Suryanti Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan ptofesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan penatausahaan Barang Milik Daerah berbasis elektronik (E-BMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah  (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara penginputan Barang Milik Daerah (BMD) tahun anggaran 2025 pada aplikasi E-BMD.

Sebagaimana disaksikan InfoMabar, kegiatan Bimtek bagi pengurus barang se-Kabupaten Manggarai Barat, ini dilaksanakan di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (22/10/2025).

Nara Sumber Kegiatan (Foto : Yanti)
Nara Sumber Kegiatan (Foto : Yanti)

Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Frans S. Sodo. Dalam sambutan singkatnya Sekda Fransiskus menyampailan harapannya kepada peserta bimtek agar mengikuti kegiatan bimtek dengan baik dan serius.

“Bimtek penginputan dalam sistem aplikasi barang milik daerah ini akan menjadi momentum buat kita untuk kemudian memperbaiki seluruh proses E-BMD sehingga tidak lagi menghasilkan kertas kerja secara manual berbasis exel,” ujar Sekda Fransiskus.

Lebih lanjut Sekjda Fransisku menyampaikan bahwa setelah bimtek ini peserta harus bisa memasukan data-data yang ada di SKPD masing-masing sesuai dengan kenyataan kondisi barang yang ada.

“Karena saya tahu, masih banyak barang-barang di SKPD yang secara fisik tidak ada tetapi secara administrasi masih ada. Ini kita pakai untuk kemudian kita mengevaluasi, pembenahan secara perlahan sistem penatausahaan, perencanaan, pemanfaatan sampai pada pelaporannya,” jelasnya.

Peserta Kgiatan. (Foto : Yanti)
Peserta Kgiatan. (Foto : Yanti)

Diakhir sambutannya Sekda Frans  menyampaikan harapannya, aplikasi ini dapat mengintegrasikan semua alur pengelolaan BMD berbasis peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Sementara itu Kaban BKAD, Salvador Pinto, dalam laporannya menjelaskan bahwa hasil yang diharapkan dari Bimtek ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam aspek pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah.

Bimtek akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi (LPPIA) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments