Penulis : Gonsalez Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Sebuah peringatan keras ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Manggarai Barat yang malas ikut apel. Pada tahap ini, mereka kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ke depan, jika masih mambandel, mereka bisa kehilangan jabatan atau bahkan kehilangan status sebagai ASN.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tidak main-main dengan penerapan disiplin pegawai. Dalam berbagai kesempatan, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, selalu memberi penegasan bahwa disiplin adalah hal yang utama bagi seluruh ASN, termasuk disiplin mengikuti apel. Ia menunjukkan konsistensinya dalam membina ASN yang masih membandel.

Belum lama ini Bupati Edi memberi sanksi yang keras dan tegas bagi ASN yang tidak mengikuti apel.
Untuk ASN yang mangkir dari apel kekuatan yang dilangsungkan Senin (12/10/2026) di halaman kantor bupati, mereka wajib menggelar apel secara mandiri di kantor masing-masing, selama 4 hari berturut-turut. Pengawasan dilakukan langsung oleh staf dari BKPSDM.
Baca juga : Mangkir Apel Kekuatan, Bupati Edi ‘Hukum’ ASN Apel Sendiri Selama Sepekan di OPD Masing-Masing
Hasilnya, ternyata masih banyak juga ASN yang enggan hadir pada apel yang digelar di kantor masing-masing, sebagaimana terbaca pada laporan pelaksanaan yang dibuat oleh BKPSDM.
Karena itu, tidak ada lagi ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermalas-malasan atau mengabaikan kewajiban apel pagi.
Melalui instruksi tegas yang tertuang dalam Surat Nomor : BKPSDMD.870/258/X/2026, Penjabat Sekretaris Daerah, Pius Baut, memastikan sanksi disiplin diterapkan tanpa pandang bulu bagi ASN yang membandel.
Langkah ini diambil menyusul laporan pelaksanaan apel selama empat hari berturut-turut yang menunjukkan tingginya angka ketidakhadiran. Berdasarkan data yang dihimpun, dari 80 pegawai yang tercatat, sebanyak 57 orang dinyatakan tidak hadir tanpa berita, sementara hanya 23 orang yang hadir. Angka ini menjadi tamparan keras terkait penerapan disiplin pegawai.
Surat Penjabat Sekda tersebut memuat ultimatum keras yang wajib dipatuhi oleh seluruh pimpinan perangkat daerah. Bagi ASN yang absen selama 1 hingga 2 hari, Pimpinan Perangkat Daerah diwajibkan langsung memberikan teguran tertulis. Namun, hukuman yang jauh lebih berat menanti mereka yang membandel selama 3 hingga 4 hari. “Bagi ASN yang tidak mengikuti apel selama 3 dan 4 hari tidak diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Oktober,” tulis Penjabat Sekda Pius Baut dalam suratnya itu.
Laporan terkait pemberian sanksi untuk para pembandel ini, lanjut Penjabat Sekda dalam suratnya itu, harus disampaikan kepada Bupati paling lambat hari Selasa, 20 Oktober 2026. “Tidak ada toleransi,” tegas Penjabat Sekretaris Daerah, Pius Baut, dalam surat tersebut, seperti dikutip dari dokumen resmi yang diterima redaksi.
Kepala BKPSDMD, Thomas A.D. Faran, juga telah membubuhkan tanda tangan pada laporan pelaksanaan apel yang menjadi dasar penindakan ini. Daftar nama ASN yang absen pun telah dikantongi, mulai dari staf hingga pejabat di berbagai OPD.
Kebijakan ini menjadi sinyalemen keras bahwa era toleransi terhadap ASN yang gemar mangkir telah berakhir. Bupati Edi menuntut dedikasi penuh dan profesionalisme dari seluruh aparatur.
Bagi ASN di Manggarai Barat yang masih nekat mencoba-coba untuk tidak disiplin, bersiaplah menerima konsekuensi finansial dan sanksi administratif yang bisa merusak karier. Tidak ada lagi tempat bagi pegawai yang hanya ingin menerima gaji tanpa menjalankan kewajiban dengan benar di Manggarai Barat.***


