Penulis : Sebinus dan Gery Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memberi jawaban kepada fraksi-fraksi di DPRD atas pertanggungjawaban APBD tahun 2025. Sejumlah poin disampaikan dalam jawaban itu, mulai dari PAD, SILPA hingga keberadaan kapal yang beroperasi di Labuan Bajo tanpa mengantongi ijin.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna ke-5 dalam Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Kamis 10/6/2026.

Agenda utamanya adalah penyampaian jawaban Pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Mabar. Turut hadir Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, para Staf Ahli, Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mabar, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Edistasius Endi membacakan jawaban Pemerintah atas catatan, apresiasi, serta rekomendasi yang disampaikan enam fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Harapan Baru, Fraksi Bintang Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gabungan Nurani Sejahtera, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Partai Nasdem Plus.
Ada 7 Poin Penting Jawaban Pemerintah yang disampaikan pada rapat paripurna itu, yakni:
- Capaian PAD 101,87% Hasil Kolaborasi.
Pemerintah mengapresiasi pengawasan detail dari fraksi-fraksi. Terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp286,61 miliar atau 101,87 persen, Bupati Edistasius menjelaskan kinerja itu hasil kolaborasi banyak pihak, bukan semata-mata kinerja Bapenda. Soal pembayaran retribusi tanah Pemda di muka Rp3,97 miliar, Pemerintah menegaskan secara aturan pengelolaan keuangan daerah semua pendapatan yang diperoleh dalam tahun berjalan diakui sebagai pendapatan murni tahun berjalan. Pembayaran di muka hanya soal waktu realisasi dan sistem akuntansi.
Pemerintah merinci piutang pajak daerah mencapai Rp39,96 miliar yang didominasi piutang PBB-P2 sebesar 84,74 persen. Penurunan realisasi pajak daerah 2025 dibanding 2024 disebabkan tingginya pembayaran BPHTB akhir 2024 sebesar Rp81,23 miliar yang tidak terulang di 2025 yang hanya Rp37,02 miliar. Untuk Opsen PKB dan BBNKB yang rendah, Pemerintah mengakui hal itu kewenangan Provinsi NTT dan ke depan akan lebih realistis menetapkan target.
- Temuan BPK Ditindaklanjuti Sebelum 25 Juli 2026.
Menanggapi catatan Fraksi Gerindra, Pemerintah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD 2025 telah diterima 26 Mei 2026. Sesuai UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah diberi waktu 60 hari hingga 25 Juli 2026 untuk menindaklanjuti. Bupati telah menginstruksikan seluruh OPD segera berkoordinasi dan menindaklanjuti semua rekomendasi. Saat ini status tindak lanjut masih dalam proses.
- Realisasi Belanja JIJ Rendah karena Efisiensi Pusat.
Pemerintah menjelaskan rendahnya realisasi belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) yang hanya 55,29% terutama disebabkan kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat melalui Inpres No. 1/2025 yang berdampak pada penyesuaian perencanaan. Akibatnya ada kegiatan senilai Rp19,56 miliar tidak dilaksanakan di 2025 dan diusulkan kembali di 2026, satu paket pekerjaan gagal dilaksanakan senilai Rp500 juta, serta kegiatan tidak selesai dan dilanjutkan ke 2026.
- 812 Kapal Beroperasi, Baru 256 Punya NPWPD
Menanggapi sorotan Fraksi Harapan Baru soal lebih dari 600 kapal wisata beroperasi tanpa izin, Pemerintah membenarkan ketimpangan data. Dari 812 kapal yang beroperasi, baru 256 kapal yang memiliki NPWPD. Pemerintah menyebutnya bukan kebocoran, tetapi kehilangan potensi karena wajib pajak belum melapor. Sebagai langkah strategis, Pemkab bersama Forkopimda telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
- Kewajiban Daerah Rp162,38 Miliar
Pemerintah merinci total kewajiban daerah Rp162,38 miliar terdiri dari kewajiban jangka pendek Rp45,45 miliar yang akan diselesaikan maksimal 12 bulan. Sementara kewajiban jangka panjang Rp116,92 miliar merupakan utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
- SILPA Rp102,5 Miliar Bukan Indikator Kinerja Rendah
Menanggapi pertanyaan Fraksi Gabungan Nurani Sejahtera soal tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), Pemerintah menjelaskan SILPA bukan semata-mata indikator rendahnya kinerja. Sebagian besar surplus APBD berasal dari dana transfer pusat yang penggunaannya sudah ditentukan, kewajiban yang harus dilanjutkan tahun berikutnya, serta kegiatan yang masih dalam proses. Pemerintah menegaskan besaran transfer pusat tidak ditentukan oleh surplus atau SILPA daerah, melainkan formula dan kebijakan fiskal nasional.
- Komitmen Perbaikan: Digitalisasi dan Satgas Pajak
Mengakhiri jawabannya, Bupati Edistasius Endi menegaskan komitmen Pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan, optimalisasi PAD melalui digitalisasi seperti aplikasi HOREKA untuk retribusi sampah dan PARSEL untuk parkir, pembentukan Satgas Pajak, serta review Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk menambah objek baru seperti retribusi kepelabuhanan dan pengangkutan tinja di atas kapal wisata.
Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas belanja modal, menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, dan mendorong pembangunan destinasi wisata baru yang berkelanjutan.
“Dengan spirit kebersamaan yang konstruktif, kita berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini akan berujung pada penetapan Perda yang akan menjadi landasan pijak dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026,” tutup Bupati.
Sidang paripurna ditutup dengan rencana pembahasan lebih lanjut pada rapat-rapat berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.***



