Home Berita Terkini Terkait Ekspose Data Kerusakan Rumah Akibat Gempa, Pemkab Mabar Beri Ruang Bagi...

Terkait Ekspose Data Kerusakan Rumah Akibat Gempa, Pemkab Mabar Beri Ruang Bagi Publik Untuk Sanggah

0
9
Bupati Edi (kedua dari kanan) saat memimpin kegiatan ekspose. (Foto : Tildis)
Penulis : Sebinus dan Thildis 
Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, memberi ruang bagi masyarakat Manggarai Barat atau siapapun, untuk melakukan sanggahan atas data yang diekspose pemerintah terkait kerusakan rumah di wilayah Manggarai Barat akibat gempa Flores.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, memimpin rapat penting terkait hasil validasi dan sinkronisasi data kerusakan rumah di wilayah Manggarai Barat, akibat bencana gempa bumi berkekuatan 7,7 SR pada 5 Agustus yang lalu. Dalam rapat tersebut juga diumumkan dimulainya uji publik untuk memberi ruang bagi masyarakat yang hendak melakukan sanggahan atas hasil kerja tim verifikasi yang telah dilakukan.

Kegiatan ekspose data kerusakan rumah di wilayah Manggarai Barat. (Foto : Tildis)

“Kita lakukan pengumuman untuk uji publik. Tujuannya, apakah ada sanggahan atas kerja-kerja yang sudah kita lakukan. Sesuai ketentuan, masa sanggahan maksimal 7 hari,” ujar Bupati Edi saat memimpin rapat terkait ekapose data rumah korban bencana gempa bumi yang berlangsung di aula Kantor Bupati, Rabu (9/9/2026) sore.

Bupati mempersilakan forum rapat untuk memutuskan durasi uji publik. Setelah masa itu selesai, pemerintah akan menindaklanjuti seluruh pengaduan atau komplain dari masyarakat yang merasa keberatan.

Bupati Edi menegaskan bahwa seluruh kerja verifikasi yang dilakukan tim sudah lengkap dan akuntabel.

“Keyakinan saya, kertas kerja seluruh staf yang saya utus itu 100% lengkap. Jam berapa diambil, siapa yang dijumpai, itu lengkap. Termasuk memberi kemudahan akses,” tegasnya.

Baca juga : Data Rumah Korban Gempa di Mabar Diekspose, Bupati Edi Apresiasi Tim Verifikasi Lapangan

Ia menjelaskan, data korban kini sudah berbasis by name by address dan dilengkapi titik koordinat rumah.

“Siapapun boleh mengakses langsung. Besok kalau ada hati baik, tidak hanya dari kabupaten ini, dari luar daerah, bahkan luar negeri, silakan. Ini rumahnya, ini orangnya, ini identitasnya, ini kerusakannya. Pakai jari saja bisa,” jelas Bupati.

Jika ada sanggahan atau koreksi dari masyarakat, pemerintah akan merespons dan pada hari Senin yang akan datang akan dikeluarkan Surat Keputusan penetapan.***