Penulis: Sebinus Abel dan Gery Baha Editor : Tian Candra
Labuan Bajo, Infomabar — Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan 31 Desa baru. Usulan ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mempercepat pembangunan dan memperluas jangkauan pelayanan publik di wilayah pedesaan.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-5 dan ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (12/11/2025) sore.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rikardus Jani didampingi Wakil Ketua II Sewargading S.J. Putra, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Yulianus Weng, Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sodo, para anggota DPRD, pimpinan OPD, serta insan pers.

Ranperda tentang pembentukan 31 desa baru ini menjadi agenda strategis Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat pelayanan dasar masyarakat di desa-desa yang selama ini masih berstatus desa persiapan.
Dalam pandangan umum fraksi, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap Raperda tersebut.
Fraksi NasDem Plus melalui juru bicara Yopi Widiyanti menilai kehadiran Ranperda ini sangat mendesak untuk mendefinitifkan desa-desa pemekaran yang telah lama diperjuangkan masyarakat. Fraksi ini mendorong pemerintah segera menuntaskan seluruh dokumen administrasi pemekaran.
Sementara itu, Fraksi Bintang Kebangkitan Bangsa (F-PKB) melalui Fransiskus Karsinus Kun berharap pemekaran desa mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Fraksi ini juga menekankan pentingnya penyelesaian batas wilayah sebelum Ranperda ditetapkan.
Namun, beberapa fraksi juga memberikan catatan kritis.
Fraksi Partai Gerindra melalui Fidelis Sukur menyoroti belum lengkapnya dokumen verifikasi tahap kedua untuk desa calon pemekaran. Gerindra mengingatkan agar pembentukan desa dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.
Catatan serupa juga disampaikan Fraksi Gabungan Nurani Sejahtera melalui Fabianus Latu dan Fraksi Harapan Baru melalui Anselmus Jebarus, yang menekankan perlunya percepatan penyelesaian dokumen teknis, peta batas wilayah, dan laporan perkembangan desa persiapan.
Sementara itu, Fraksi Demokrat dengan juru bicara Paskalis Sudario menyoroti pasal tentang wewenang pejabat kepala desa yang dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik kepentingan.
Adapun 31 desa baru yang diusulkan tersebar di sepuluh kecamatan di Manggarai Barat, di antaranya Kecamatan Macang Pacar (Bea Suka), Lembor (Damot, Wae Kanta Barat, Ledang, Doweng, Siru, Langke Rembong, Puncak Ria), Sano Nggoang (Nanga Lidu, Benteng Tado, Benteng Mamis, Nggoang), Komodo (Warloka Pesisir, Golo Tanggar), Boleng (Legam, Watu Tipa, Satar Terang), Welak (Wora), Ndoso (Lumut Utara), Lembor Selatan (Namo, Naga Mas, Kembo, Wae Jamal), Mbeliling (Watu Letang, Golo Ratung, Compang Uling, Golo Larong, Watu Wohe), dan Pacar (Tonggong Dole, Watu Ndukeng, Noa, Benteng Letek).
Usai agenda pembahasan Ranperda Pemekaran Desa, DPRD melanjutkan Rapat Paripurna ke-6 dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Keenam fraksi — Gerindra, PKB, NasDem Plus, Gabungan Nurani Sejahtera, Harapan Baru, dan Demokrat — kembali menyampaikan pandangan dan catatan kritis, khususnya menyoroti penurunan signifikan alokasi transfer dana dari pemerintah pusat.
Selanjutnya, Ranperda Pembentukan 31 Desa dan RAPBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan dan penetapan akhir.


