Penulis : Sebinus Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menegaskan bahwa penanganan rekonstruksi rumah korban gempa dan fasilitas publik lainnya, untuk lingkup Manggarai Barat, baru akan dimulai setelah masa tanggap darurat 14 hari selesai.
Hal itu disampaikannya Bupati Edi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Manggarai Barat, pada agenda Sidang Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Manggarai Barat, sebagai bagian dari upaya untuk menyamakan persepsi terkait tahapan penanganan bencana.

“Yang disebut tanggap darurat dalam kurun waktu 14 hari, bagaimana kita memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak: makan, minum, obat-obatan. Terkait dengan rekonstruksi itu setelah tanggap darurat,” tegas Bupati Edi saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat terkait Nota Pengantar Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang rapat internal DPRD Senin (24/8/2026) malam.
Dijelaskanya bahwa tanggung jawab rekonstruksi bukan hanya ada di pemerintah daerah. Penanganannya menjadi tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten. Cakupannya meliputi rumah korban dan fasilitas pelayanan publik. “Untuk bisa menetapkan penanganan rekonstruksi ini, maka harus ada data. Seharusnya pemerintah daerah baru bergerak memverifikasi data di atas tanggal 28, setelah masa tanggap darurat selesai. Tapi Pemda Mabar hari ini sudah melepas resmi personel untuk verifikasi,” kata Bupati.
Personel yang diturunkan terdiri dari Penyuluh KB, Penyuluh Pertanian, dan instansi terkait. Mereka diberi mandat karena terbiasa melapor dengan sistem online, open camera, dan menentukan titik koordinat. “Data dari mereka sangat membantu kita dan pemerintah pusat untuk menetapkan langkah dan besarannya. Semua orang, termasuk aparat penegak hukum, bisa memonitor dari titik koordinat yang akan kita akses di web yang sudah kita siapkan,” jelasnya.
Terkait Dana Rp12,5 Miliar dan Rp20 Miliar yang dialokasikan untuk Tanggap Darurat dan Rekonstruksi. Bupati merinci, dana yang dialokasikan baik Rp12,5 miliar maupun Rp20 miliar dari pemerintah pusat, jika tersisa dari penanganan tanggap darurat, maka dimungkinkan digunakan untuk alokasi rekonstruksi rumah masyarakat sesuai aturan.
“Kalau dipandang perlu masih sisa, dan saya pastikan tidak akan sisa. Kalau pemerintah pusat tidak ikut mengambil bagian, maka tidak ada pilihan. Untuk bencana, kita bisa lakukan pergeseran lagi dari belanja-belanja yang sudah teralokasi,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya bekerja berdasarkan data. “Kenapa kita tidak siapkan untuk rekonstruksi sekarang? Data tidak ada. Kita tidak bisa bekerja di awang-awang. Kita harus mengacu pada data,” tegasnya.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab Mabar, mulai dari Sekda hingga tingkat desa, atas kerja cepat dalam pendataan.
“Tidak untuk dibanggakan. Ini energi positif untuk seluruh staf saya. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengakui cara kerja pemerintah Manggarai Barat bukan kaleng-kaleng. Cara penyajian data kita membantu pemerintah pusat menetapkan kebijakan lanjutan penanganan bencana di NTT, khususnya Pulau Flores,” kata Bupati.
Ia juga berpesan kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah agar saling menguatkan dan memberi motivasi.
“Stop saling mencela. Karena dengan saling mencela, energi positif akan didominasi energi negatif. Dan kalau energi negatif lebih besar, maka tidak akan ada yang menangani bencana,” pesannya.
Bupati berharap pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat berujung pada penetapan Perda Perubahan APBD 2026.***


