Home Berita Terkini Pilkades Serentak Mabar 2026, Dua Desa Ini Jadi Perhatian Khusus DPMD

Pilkades Serentak Mabar 2026, Dua Desa Ini Jadi Perhatian Khusus DPMD

0
352
Penulis : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mulai memasuki tahapan krusial. Dari total 64 desa yang menggelar pesta demokrasi tingkat akar rumput ini, terdapat dua desa yang mendapatkan perhatian khusus dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) karena dinamika jumlah pendaftarnya. Kedua desa tersebut adalah Desa Waka di Kecamatan Pacar dan Desa Macang Tanggar di Kecamatan Komodo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Manggarai Barat, Aloysius Lahi, saat ditemui InfoMabar di ruang kerjanya pada Senin (13/07/2026) siang.

Asisten Aloysius Lahi saat memberikan sambutan pada kegiatan RAKOR GERMAS. (Foto : Gonsalez)
Kadis BPMD, Aloysius Lahi, saat masih menjabat sebavai Asisten Sekda, dalam sebuah agenda pemerintah. (Foto : Dok. IKP Kominfo)

Kadis Aloysius menjelaskan, perhatian khusus diberikan untuk Desa Waka di Kecamatan Pacar, lantaran hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tahap pertama, hanya ada 1 (satu) orang bakal calon kepala desa yang mendaftar.

Karena hanya 1 calon, lanjut Kadis Aloysius, maka panitia bersama BPD setempat memperpanjang masa pendaftaran untuk tahap dua, yakni 10 hari.

“Masa tambahan untuk tahap dua, saat ini sedang berjalan. Sesuai regulasi, masa tambahan itu hanya 25 hari. 15 hari untuk tahap pertama dan 10 hari untuk tahap dua,” tambahnya.

Jika sampai pada tahap dua ini berakhir, dan belum ada tambahan calon yang mendaftar, maka regulasi menyerahkan keputusan langkah berikutnya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pemilihan di tingkat desa.

“Mereka harus berembuk, apakah proses pemilihan lanjut dengan calon tunggal itu, atau proses dihentikan,” jelasnya.

Jika hasil rembuk memutuskan untuk tetap melanjutkan tahapan dengan calon tunggal, maka dalam pemungutan suara nanti calon tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong. Namun, jika diputuskan untuk tidak melanjutkan proses dengan 1 orang calon melawan kotak kosong, maka proses pemilihan Kepala Desa untuk  desa itu harus menunggu periode berikutnya.

“Jika panitia dan BPD sepakat untuk berhenti, maka proses pemilihan menunggu periode berikutnya. Jabatan kepala desa dijalankan oleh Penjabat Kades,” terangnya.

Kondisi sebaliknya justru terjadi di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo. Di desa ini, antusiasme warga untuk memimpin sangat tinggi, dengan jumlah pendaftar mencapai 6 orang. Angka ini melebihi ketentuan regulasi yang membatasi jumlah maksimal calon kepala desa, yakni sebanyak 5 orang.

Karena jumlah pendaftar melebihi ketentuan, maka panitia melakukan verifikas administrasi yang meliputi kriteria pendidikan, usia, hingga pengalaman kerja di lembaga pemerintahan. Dari hasil verifikasi, keenam pendaftar tersebut dinyatakan lolos.

“Dari verifikasi administrasi yang dilakukan oleh panitia, baik untuk kriteria pendidikan, kriteria usia, maupun kriteria pengalaman kerja di lembaga pemerintah, sebanyak 1 orang memiliki skor nilai 11, 1 orang memiliki skor nilai 9, dan 4 orang memiliki skor nilai 7,” terang Kadis Aloysius.

Karena ada 4 orang bakal calon yang mengantongi nilai yang sama dengan skor terendah (nilai 7), maka sesuai ketentuan, panitia pemilihan bersama BPD setempat wajib menggelar tahapan seleksi tambahan, berupa ujian tertulis bagi keempat orang tersebut.

“Dari 4 orang yang memiliki nilai skornya sama, nanti akan gugur 1 orang melalui ujian tertulis. Sedangkan 3 orang yang memenuhi ketentuan (lolos ujian), bersama 2 orang pemilik skor tertinggi sebelumnya, akan mengikuti proses selanjutnya,” tambah Kadis Aloysius.

Kadis Aloysius menambahkan bahwa ujian tertulis untuk 4 orang ini akan berlangsung di kantor Dinas PMD, besok, Selasa (14/07/2026).

Sebagai informasi, Pilkades Serentak di Kabupaten Manggarai Barat tahun 2026 ini diikuti oleh 64 desa yang tersebar di berbagai kecamatan. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan, baik penanganan calon tunggal maupun seleksi tambahan bagi desa yang kelebihan pendaftar, dapat berjalan kondusif dan sesuai jadwal.

Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, puncak pesta demokrasi atau proses pemungutan suara pemilihan kepala desa di Manggarai Barat, ini akan berlangsung serentak pada tanggal 29 September 2026 mendatang di masing-masing desa.***