Penulis : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, secara resmi mempublikasikan data nama-nama korban gempa di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, yang rumahnya rusak akibat gempa bumi bermagnitudo 7,7 SR di Mbay. Seluruh masyarakat dipersilakan untuk melakukan sanggah. Sebab setelah ini, pemilik rumah yang rusak itu akan mendapat dana bantuan dari BNPB.
Data-data nama korban gempa by name by addres, itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara resmi melalui Surat Edaran Bupati Manggarai Barat, Nomor : BPBD.360/675/IX/2026, tentang Publikasi Hasil Verifikasi dan Validasi Rumah Terdampak Bencana Gempa Bumi Bermagnitudo 7,7 SR di Kabupatren Manggarai Barat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai Barat, Yoseph Stefianus Hironimus, dalam WhatsApp Group Koordinasi Pimpinan Mabar, Kamis (10/09/2026) pagi menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat.
Melalui WA Group itu, Asisten Stefianus bahkan meminta para Camat, Kepala Desa, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan unsur pemerintah lainnya agar Surat Edaran Bupati ini, utamanya nama-nama korban, diprint dan ditempel pada ruang publik.
“Mohon, kepada para camat, para kepala desa, para kepala puskesmas, kepala sekolah dan unsur pemerintah lainnya untuk diprint dan ditempel pada ruang-ruang publik, seperti : kantor pemerintahan, rumah ibadat, rumah adat, dan fasilitas umum lainnya,” jelas Asisten Stefianus.
Bagi masyarakat yang hendak mengetahui Surat Edaran Bupati dimaksud, berikut data nama-nama korban, dengan rincian klasifikasi kerusakan rumah, bisa buka di link ini : SE_Bupati_ttg Publikasi Hasil Verifikasi Rumah Terdampak
Publikasi ini dilakukan, kata Asisten Stefianus, agar bisa diketahui masyarakat, untuk selanjutnya dapat dilakukan uji publik dan melakukan sanggahan.
Sebagaimana tercantum dalam SE Bupati itu, waktu sanggahan diberikan selama 3 (tiga) hari, terhitung sejak tanggal 10 September 2026 (jam 08.00 wita) sampai dengan tanggal 12 September 2026 (jam 23.59 wita), melalui web : https//poskobencana.manggaraibarat.go.id
Salah satu poin yang ditegaskan dalam SE Bupati itu, meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa atau kelurahan untuk aktif memfasilitasi sanggahan atau pengaduan masyarakat yang mengalami kesulitan akses komunikasi dan informasi.
Baca : Rumah Rusak Akibat Gempa, BNPB Siapkan Dana Bantuan. Berapa Jumlahnya…?
Sanggahan masyarakat akan menjadi pertimbangan pemerintah, sebab setelah ini, para pemilik rumah yang rusak itu akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).***



