Sumber : Release Disdagrin Mabar Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, terus mematangkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Harga, Ketersediaan, Distribusi, dan Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) melalui Sistem Informasi Terintegrasi.
Proses pematangan rancangan Perbup ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, melalui Release yang diterima InfoMabar, Rabu (23/09/2026) pagi.

“Pembahasan rancangan Perbup tersebut dilaksanakan pada Selasa, (22/09/2026) kemarin di Ruang Rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat,” jelasnya.
Rapat ini dipimpin Kadis Adrianus dan dihadiri oleh unsur Sekretariat Daerah, perangkat daerah teknis sektor pangan dan produksi, Bappeda, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta pejabat dan staf teknis terkait.
Menurut Kadis Adrianus, Rancangan Perbup disiapkan sebagai dasar hukum sekaligus mekanisme kerja lintas perangkat daerah agar pengendalian harga, ketersediaan, distribusi, dan pengawasan Bapokting tidak berjalan secara sektoral. “Arah utamanya adalah membangun pengambilan keputusan yang berbasis data, terukur, dan dapat ditindaklanjuti secara cepat sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
Kadis Adrianus mengakui bahwa sistem yang disiapkan tetap menempatkan SIP Daerah sebagai payung sistem informasi yang diarahkan terhubung dengan sistem nasional, prinsip Satu Data Indonesia, SPBE, dan interoperabilitas data. “Sistem daerah tidak dimaksudkan menggantikan sistem nasional, tetapi memperkuat pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan pemanfaatan data perdagangan di daerah,” tambahnya.
Di dalamnya, SIGAP PANGAN MABAR dirancang sebagai modul integrasi pengendalian pangan dari hulu sampai hilir. Data produksi dan pasokan, rantai pasok, permintaan, risiko, peringatan dini, tindak lanjut, serta hasil monitoring dan evaluasi akan dihubungkan agar informasi yang tersedia dapat berujung pada keputusan dan aksi.
Sementara itu, NATAS HARGA ditempatkan sebagai modul pemantauan dan analisis harga. Modul ini diarahkan untuk mengolah data harga, stok, asal pasokan, tren, disparitas antarwilayah, volatilitas atau koefisien variasi, anomali, bahan publikasi, analisis inflasi, hingga rekomendasi pengendalian.
| EMPAT LAPISAN DATA SIGAP PANGAN MABAR
• Hulu: produksi, luas tanam/panen, peternakan, perikanan, kesehatan hewan, cadangan, iklim dan bencana. • Rantai pasok: pelaku, gudang, transportasi, distributor/agen, simpul logistik dan fasilitas pendukung. • Hilir: stok, pasokan masuk/keluar, harga, pasar, pedagang, toko swalayan, hotel/restoran/katering dan permintaan. • Pengendalian: pengaduan, peringatan dini, rencana aksi cepat, intervensi dan hasil monitoring-evaluasi. |
Menurut Adrianus, salah satu fokus penting dalam rancangan adalah pembentukan master data pelaku dan simpul rantai pasok. Data minimum yang akan dikonsolidasikan antara lain identitas dan NIB, KBLI, peran dalam rantai pasok, komoditas, lokasi, kapasitas, sumber pasokan, wilayah distribusi, fasilitas gudang, frekuensi pengiriman, volume, stok, harga, kontak, status pelaporan, dan status validasi.
Proses bisnis pengendalian juga dirancang berurutan, mulai dari pengumpulan data, verifikasi administratif, validasi substantif, analisis terintegrasi, peringatan dini, verifikasi risiko, penyusunan Rencana Aksi Cepat, pelaksanaan intervensi sesuai kewenangan, sampai monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam pembahasan, lanjutnya, peserta menekankan pentingnya kejelasan pembagian peran antarperangkat daerah agar tidak terjadi duplikasi maupun kekosongan tanggung jawab. Perangkat daerah teknis tetap menjadi produsen dan validator substansi data sesuai urusan masing-masing, sedangkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian berperan sebagai koordinator teknis untuk urusan perdagangan dan pengendalian Bapokting. Koordinasi lintas perangkat daerah berada dalam kerangka Sekretariat Daerah dan keterkaitannya dengan TPID.
Sejumlah isu teknis turut mengemuka, mulai dari kebutuhan data stok dan pasokan yang lebih lengkap, akses data barang masuk dan keluar, pelaporan ritel modern, keterhubungan data hulu dengan rantai pasok dan hilir, tingginya harga pakan pada sektor peternakan, hingga perlunya pemetaan permintaan dari HOREKA, program Makan Bergizi Gratis, dan rumah tangga.
Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Muhammad Aziz Ma’ruf, S.H., M.H. pada kesempatan rapat itu menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Daerah menyusun regulasi yang lebih terintegrasi. Kejaksaan juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum atau legal drafting sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan formal dapat ditindaklanjuti melalui surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah meminta setiap perangkat daerah menyiapkan substansi sesuai urusan dan kewenangan masing-masing, mencakup norma, data, mekanisme, dan batas tanggung jawab. Sebelum pendalaman substansi dilakukan, perlu dibentuk dan ditetapkan Surat Keputusan Tim Penyusunan Peraturan Bupati sebagai dasar formal kerja bersama lintas perangkat daerah.
Rapat menyepakati bahwa proses penyusunan Ranperbup perlu dilanjutkan. Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan menyempurnakan rancangan awal berdasarkan masukan rapat, terutama penguatan hubungan SIP Daerah, SIGAP PANGAN MABAR, NATAS HARGA, tata kelola data, peringatan dini, rencana aksi cepat, dan kelembagaan lintas sektor.
Sebagai tahap awal implementasi, rapat membuka ruang penggunaan komoditas prioritas seperti beras dan telur sebagai pilot. Langkah ini dimaksudkan untuk menguji alur data, pelaporan, peringatan dini, koordinasi, dan tindak lanjut sebelum sistem diperluas ke komoditas lainnya.
Rapat ini melahirkan sebuah poin tindak tanjut yang disepakati, antara lain :
- Menyusun dan menetapkan SK Tim Penyusunan Peraturan Bupati.
- Setiap OPD menyiapkan matriks substansi sesuai kewenangan, termasuk daftar data, sumber, frekuensi pemutakhiran, mekanisme validasi, permasalahan, dan usulan norma.
- Menyempurnakan draft Perbup berdasarkan hasil rapat dan matriks substansi OPD.
- Menginventarisasi master data pelaku dan simpul rantai pasok serta menyiapkan rancangan pilot beras dan telur.
- Melanjutkan pembahasan substansi lintas OPD dan harmonisasi/finalisasi aspek hukum sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Dengan sistem informasi yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menargetkan pengendalian Bapokting semakin berbasis data, responsif terhadap risiko, dan terkoordinasi dari sisi produksi, distribusi, pasar, hingga pengawasan,” tutup Kadis Adrianus.***



