Penulis : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Untuk memastikan peredaran Obat Bahan Alam (OBA) tanpa Bahan Kimia Obat (BKO), Loka POM Manggarai Barat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk sejumlah Distributor dan Pengecer dalam kota Labuan Bajo. Melalui Bimtek ini diharapkan para Distributor dapat memahami tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan dan mutu OBA serta memahami peran Badan POM dalam melakukan pengawasan.
Sebagaimana disaksikan InfoMabar, kegiatan Bimtek ini digelar di kantor Loka POM Manggarai Barat, Sabtu (13/09/2025) pagi.

Sebanyak 9 Distributor atau Pengecer, diundang dalam kegiatan Bimtek ini, yakni : CV. Mentari Makmur Abadi Batu Cermin, Toko Anugerah, Fressa Mart, Zasgo Mart, Central Mart, Apotek Jaya Farma, TOB Nuer, Apotek Kimia Farma, dan Indomart.
Kepala Loka POM Manggarai Barat, Imanulkhan, saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa Bimtek ini digelar sebagai bagian dari upaya Loka POM Manggarai Barat agar OBA yang beredar di wilayah kerjanya aman untuk dikonsumsi sehingga tidak merugikan kesehatan masyarakat.
Distributor atau pengecer OBA, kata Iman, begitu ia biasa disapa, menjadi salah satu penentu, apakah OBA yang dikonsumsi itu bebas bahan kimia sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Karena itulah, hari ini kita semua diundang. Harapanya dengan Bimtek ini, kita semua punya tanggung jawab untuk memastikan bahan-bahan yang kita jual aman dan bermutu, sehingga kita bisa melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk Obat Bahan Alami yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas Imanulkhan.
Ada dua materi yang dipaparkan dalam kegiatan ini, yakni tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan mutu OBA, yang dipaparkan oleh Kepala Loka Pom Manggarai Barat, Imanulkhan dan materi tentang Aplikasi BPOM Mobile dan Aplikasi BPOM e-Penjelasan Publik OT dan SK, oleh Gadis Ayu Wibisanti, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.
Dalam materinya, Iman menjelaskan beberapa poin, seperti ketentuan umum OBA, hasil pengawasan OBA di Manggarai Barat, bahaya OBA BKO (Bahan Kimia Obat), pencegahan masuknya OBA BKO, hingga sanksi yang akan dikenakan kepada distributor atau pengecer yang melakukan pelanggaran.
Sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2023, kata Iman, Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/atau ilmiah.
Berdasarkan penjelasan ini, lanjutnya, maka ada 4 golongan OBA, yaitu : Jamu, ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional, Obat Herbal Terstandar, OBA yang khasiatnya telah diuji secara ilmiah dengan uji praklinik, Fitofarmaka, OBA yang telah diuji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi serta Obat Bahan Alam Lainnya, Meliputi produk OBA inovasi baru, produk obat bahan alam impor, produk obat bahan alam lisensi, dan lain- lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada kesempatan yang sama, Iman juga menjelaskan tentang hasil intensifikasi pengawasan peredaran OBA di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024. Hasilnya, dari 1.280 sarana distribusi ditemukan OBA BKO sebanyak 42.619 pcs dan OBA TIE sebanyak 88.657 pcs.
“Intensifikasi pengawasan pada tahun 2024 itu paling banyak dilakukan terhadap sarana distribusi depot jamu. Dari hasil intensifikasi ini, jika ditotal, nilai keekonomiannya itu sebesar Rp. 1.748.869.962,” jelasnya.

Iman juga menyebut sejumlah produk OBA BKO yang menjadi public warning sebagai hasil intensifikasi pengawasan di wilayah kerjanya, Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur, yakni : Montalin, Tou Gubau, Asalam Kapsul, Ginseng Kianpi, Daun Mujarab, dan Pegal Linu Husada.
Kepada distributor dan pengecer, Iman mengingatkan agar tidak membuat, mengimpor, dan/atau mengedarkan OBA yang mengandung bahan kimia berkhasiat obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik pada Obat Bahan Alam, sebagaimana ketentuan Peraturan BPOM Nomor 25 tahun 2023.
Sementara itu, Gadis Ayu Wibisanti, S.T.P. selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama pada Loka POM, kepada peserta, memperkenalkan sejumlah aplikasi, yang bisa dimanfaatkan untuk mengecek sebuah produk.
Sejumlah aplikasi itu diantaranya : BPOM Mobile untuk melakukan CEK KLIK, mengecek nomor izin edar yang tertera di kemasan produk, dan BPOM e-Penjelasan Publik untuk memastikan produk OBA tidak masuk dalam daftar Public Warning BPOM.
Gadis Ayu melakukan simulasi dan mengajak peserta kegiatan untuk mengoperasikan aplilkasi-aplikasi dimaksud. Dengan demikian, pasca Bimtek ini, para distributor dan pengecer akan dengan mudah dapat mengetahui sebuah produk melalui aplikasi-aplikasi itu.***


