Kamis, Juni 4, 2026
BerandaBerita TerkiniGeram Lihat Tunggakan Pajak, KPK Beri Ultimatum ke PT Abid Raya di...

Geram Lihat Tunggakan Pajak, KPK Beri Ultimatum ke PT Abid Raya di Labuan Bajo

Penulis : Gonsales Budiman 
Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, Infomabar,- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patra, menyatakan kegeramannya terhadap PT Abid Raya, salah satu perusahaan pengembang proyek strategis nasional. Perusahaan tersebut terbukti menunggak pembayaran pajak galian C untuk proyek Pembangunan dan Peningkatan Jalan Lajur Lingkar Akses Multipurpose Peti Kemas (Wae Kelambu) Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp 1,8 miliar lebih.

Kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban fiskalnya ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Dian langsung ke kantor PT Abib Raya di Ruko Batu Cermin, Wae Sambi, Labuan Bajo, Kamis (27/11/2025).

Suasana Inspeksi di PT Abib Raya di Ruko Batu Cermin, Wae Sambi, Labuan Bajo. (Foto : Gonsalez)
Suasana Inspeksi di PT Abib Raya di Ruko Batu Cermin, Wae Sambi, Labuan Bajo. (Foto : Gonsalez)

Dalam sidak itu, Dian tidak sungkan menyampaikan teguran keras. Di hadapan perwakilan PT Abid Raya di lokasi, dia secara langsung meminta perwakilan tersebut untuk segera melaporkan kondisi ini kepada kantor pusat perusahaan.

“Demi hukum, KPK akan mengambil langkah tegas apabila tunggakan ini tidak segera dilunasi. Hari ini tanggal 27 November, sebentar lagi bulan Desember tutup anggaran. Kami mohon kepada manajemen PT Abid Raya untuk segera melunasinya,” tegas Dian di lokasi .

Instruksi Pasang Papan Peringatan

Guna menekan perusahaan dan memberikan efek jera, Dian juga memberikan instruksi langsung kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Lely Rotok. Dia meminta Lely untuk segera memasang papan peringatan “Penunggak Pajak” di depan kantor PT Abid Raya.

Langkah ini sejalan dengan strategi “multi-door approach” yang gencar diimplementasikan oleh pemerintah pusat. Strategi yang melibatkan koordinasi lintas lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri ini bertujuan untuk menindak tegas para wajib pajak yang tidak patuh, terutama yang memiliki potensi penerimaan signifikan bagi negara .

Kegeraman jajaran KPK di Labuan Bajo ini bukanlah insiden isolated. Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah mengeluarkan ultimatum kepada 200 penunggak pajak besar dengan total potensi penerimaan negara mencapai Rp 50 – 60 triliun .

KPK sebagai lembaga pengawas pun telah berkomitmen penuh untuk mendukung langkah Kementerian Keuangan tersebut. Kolaborasi ini bertujuan mengamankan penerimaan negara yang vital untuk pembiayaan pembangunan dan layanan publik .

Dengan ultimatum ini, KPK memberikan waktu kepada PT Abid Raya untuk segera berbenah. Jika tidak, langkah hukum tegas tidak dapat dihindarkan, yang dapat berimbak pada reputasi dan kelancaran operasional perusahaan tersebut di masa depan.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments