Penulis : Sebinus Editor : Hans
Labuan Bajo – Info Mabar : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur menggelar rapat pembahasan dan penetapan surat keputusan Badan Musyawarah (Bamus) tentang acara, jadwal dan waktu pelaksanaan masa sidang III tahun sidang 2025-2026. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD kabupaten manggarai barat Rabu (6/5/2016).

Rapat di pimpin oleh wakil ketua I DPRD kabupaten Manggarai Barat Riikardus Jani di dampingi wakil ketua II DPRD kabupaten Manggarai Barat Sewargading S. J. Putra dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Asisten Administrasi Umum Aloysius Lahi dan pimpinan OPD lingkup pemda Manggarai barat.
Dalam rapat tersebut, wakil ketua I Rikarsus Jani membacakan Surat keputusan Badan musyawarah (Bamus) tentang acara, jadwal dan waktu pelaksanaan masa sidang III tahun sidang 2025-2026.
Dalam keputusan tersebut dibacakan sejumlah agenda penting yang direncanakan selama masa sidang III ( Mei – Agustus 2026) direncanakan, termasuk jadwal rapat paripurna, rapat komisi, serta kegiatan kerja dewan lainnya yang bertujuan untuk memastikan kelancaran fungsi legislatif di Kabupaten Manggarai Barat.
Wakil Ketua I DPRD Manggarai Barat Riikardus Jani menyampaikan bahwa jadwal kegiatan dalam surat keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga efisiensi kerja dan memastikan semua program kerja DPRD dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Dalam surat keputusan ini membahas beberapa agenda prioritas yang akan menjadi perhatian utama DPRD dalam beberapa bulan mendatang serta acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, baik dalam aspek legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
Adapun agenda prioritas pada masa sidang III tahun sidang 2025-2026 yaitu: membahas 6 buah ranperda usulan pemerintah, penyampaian nota mengantar keuangan atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, , Rancangan nota KUA dan PPAS RAPBD perubahan tahun anggaran 2026, Rancangan nota KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2027 dan Reses DPRD kabupaten Manggarai Barat di 12 Kecamatan
Keputusan Bamus DPRD ini sebagai acuan bagi seluruh alat kelengkapan dewan (komisi, banggar, baperda) dalam menjalankan tugas kedewanan. ” Saya berharap jadwal yang telah disusun ini dapat mendukung pelaksanaan program kerja yang lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Manggarai Barat. “Pungkasnya.


