Home Berita Terkini Dalam Situasi Darurat, Penanganan Korban Gempa Tidak Boleh Terhambat Jalur Birokrasi

Dalam Situasi Darurat, Penanganan Korban Gempa Tidak Boleh Terhambat Jalur Birokrasi

0
43
Sejumlah pimpinan OPD yang menyambangi langsung para korban gempa. (Foto : Dok. Kominfo Newsroom)
Penulis : Mathildis 
Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan bahwa dalam situasi darurat bencana, penanganan korban tidak boleh terhambat oleh jalur birokrasi yang panjang dan berbelit. Pemerintah daerah harus memastikan korban segera mendapatkan bantuan, pendataan kerusakan dituntaskan, serta seluruh proses pemulihan masyarakat terdampak berjalan cepat dan tepat sasaran.

Penegasan itu disampaikan Bupati Edi dalam amanatnya saat memimpin apel kekuatan di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (7/9/2026) pagi.

Bupati Manggarai Barat saat memberikan arahan. (Foto : Dok.arsip IKP)

Menurut Bupati Edi, kondisi darurat akibat bencana membutuhkan kecepatan dalam mengambil keputusan dan bertindak. Karena itu, seluruh aparatur pemerintah diminta tidak sekadar menunggu instruksi atau terpaku pada prosedur administratif yang membutuhkan waktu panjang.

Setiap perangkat daerah, kata dia, harus memiliki kepedulian, inisiatif, kreativitas, dan rasa tanggung jawab untuk mengambil bagian dalam penanganan bencana.

Bupati mendorong seluruh organisasi perangkat daerah agar lebih proaktif melihat kebutuhan masyarakat di lapangan. Aparatur pemerintah harus mampu membaca situasi dan segera memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya.

“Dalam kondisi bencana, jangan sampai masyarakat yang sedang mengalami kesulitan justru harus menunggu karena urusan administrasi yang berbelit-belit,” demikian penekanan Bupati Edi dalam arahannya.

Ia menilai, pola kerja dalam situasi normal tidak bisa sepenuhnya diterapkan ketika masyarakat sedang berada dalam kondisi darurat. Jika setiap tindakan harus menunggu proses birokrasi yang panjang, maka respons pemerintah berisiko terlambat sementara kebutuhan korban terus meningkat.

Penegasan Bupati Edi ini bertolak dari kenyataan, bahwa bagi korban gempa bumi, keterlambatan penanganan bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik setiap data kerusakan terdapat keluarga yang mungkin kehilangan tempat tinggal, mengalami kerusakan rumah, kehilangan sumber penghasilan, atau membutuhkan bantuan dasar untuk bertahan dalam situasi pascabencana.

Ketika bantuan terlambat karena proses birokrasi yang bertele-tele, korban dapat menghadapi persoalan yang semakin berat. Mereka mungkin harus lebih lama tinggal di tempat pengungsian atau lokasi yang tidak layak, kesulitan mendapatkan makanan dan air bersih, serta terlambat memperoleh perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.

Keterlambatan pendataan juga dapat menimbulkan persoalan lanjutan. Kerusakan rumah yang belum terdata dengan baik berpotensi membuat bantuan tidak segera diterima oleh keluarga yang membutuhkan. Demikian pula dengan fasilitas umum yang rusak. Jika proses identifikasi dan pelaporan berjalan lambat, perbaikan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat juga berisiko tertunda.

Lebih jauh, birokrasi yang terlalu panjang dapat menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat yang sedang menghadapi bencana. Di saat warga membutuhkan kehadiran negara secara cepat, mereka justru dapat merasa ditinggalkan apabila respons pemerintah terlalu lama.

Karena itu, Bupati Edi mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikan penanganan bencana sebagai pekerjaan bersama yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Pendataan harus dilakukan secara akurat dan terus diperbarui. Bantuan harus disalurkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. Sementara perangkat daerah harus saling mendukung agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan dalam penanganan.

Meski meminta percepatan, Bupati Edi juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pendataan dampak bencana. Kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi.

Data korban, tingkat kerusakan rumah, fasilitas publik, serta kebutuhan masyarakat harus disusun berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Data tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan, mengalokasikan bantuan, serta menyusun langkah pemulihan berikutnya.

Dengan demikian, percepatan yang dimaksud bukan berarti mengabaikan aturan, melainkan memangkas proses yang tidak perlu, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap kewenangan digunakan secara cepat untuk kepentingan masyarakat.

Dalam situasi darurat, perangkat daerah terkait dituntut hadir bukan hanya melalui rapat dan dokumen administratif, tetapi melalui tindakan nyata.

Bupati Edi berharap seluruh aparatur Pemkab Manggarai Barat memiliki kepekaan yang sama terhadap kondisi masyarakat terdampak gempa. Setiap pejabat dan perangkat daerah diharapkan tidak menunggu persoalan menjadi besar baru bergerak, tetapi mengambil inisiatif sejak kebutuhan masyarakat ditemukan di lapangan.

Ketika masyarakat sedang menghadapi bencana, waktu adalah bagian dari pertolongan. Jangan sampai korban menunggu bantuan hanya karena perengkat daerah terlalu lama melewati meja demi meja birokrasi.

Penanganan bencana harus bergerak cepat, tepat, transparan, dan berpihak kepada keselamatan serta kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus menjadi pihak yang mempermudah jalan keluar bagi korban, bukan justru menjadi hambatan tambahan di tengah situasi yang sudah sulit.***