Kamis, Juli 2, 2026
BerandaBerita TerkiniBupati Edi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pembentukan 31 Desa Baru di Mabar

Bupati Edi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pembentukan 31 Desa Baru di Mabar

Penulis : Mathildis dan Rafika 
Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pembentukan 31 Desa Baru kepada Lembaga DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Pengesahan terhadap Ranperda menjadi Perda ini adalah jalan menuju pemekaran desa, demi meningkatnya kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pembentukan 31 Desa Baru, itu disampaikan Bupati Edi pada Rapat Paripurna DPRD  ke-III Tahun 2025, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat, Selasa (04/11/2025).

Bupati Mamggarai Barat bersama sejumlah pimpinan DPRD Manggarai Barat saat berlangsugnya Sidang Paripurna. (Foto : Rafika)
Bupati Mamggarai Barat, Edistasius Endi (kedua dari kiri) bersama sejumlah pimpinan DPRD Manggarai Barat saat berlangsugnya Sidang Paripurna. (Foto : Rafika)

Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, Asisten Administrasi Umum Aloisius Lahi,  serta sejumlah anggota DPRD dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, turut hadir pada agenda ini.

Dalam nota pengantar yang disampaikan Bupati Edistasius Endi, bahwa pembentukan 31 desa baru ini didasari oleh undang-undang terkait pemerintahan desa, khususnya Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahan terakhirnya melalui Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tujuan dari inisiatif ini antara lain:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  2. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa;
  3. Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
  4. Mempercepat tata kelola pemerintahan desa yang baik;
  5. Meningkatkan daya saing desa, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan social;

Bupati menegaskan bahwa pembentukan desa-desa baru ini merupakan bagian dari kebijakan otonomi daerah dan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yang selama ini di beberapa wilayah desa masih terkendala oleh jarak dan keterbatasan administratif layanan.

Ranperda yang diusulkan terdiri dari sejumlah bab dan pasal yang memuat pengaturan tentang pembentukan 31 desa baru: peta batas wilayah, kode desa, wilayah kerja desa, dan prosedur administratif sesuai perundang-undangan.

Bupati Edistasius Endi mengharapkan agar DPRD Manggarai Barat memberikan dukungan penuh dan mempercepat pembahasan Ranperda ini sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan pembentukan desa baru ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih dekat dan efektif, sekaligus menjadi momentum memperkuat kemandirian desa melalui dua prinsip utama: local self government dan self governing community,” tambahnya.

Sesudah menyampaikan nota pengantar, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat menyerahkan Ranperda dimaksud kepada Ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin yang didampingi oleh Wakil Ketua I Rikardus Jani dan Wakil Ketua  II Sewargading S.J. Putra.

Daftar 31 Calon Desa Baru (Pemekaran) di Kabupaten Manggarai Barat, berikut adalah nama-nama desa yang akan dibentuk melalui pemekaran :

  1. Kecamatan Macang Pacar : desa Bea Suka
  2. Kecamatan Lembor : Desa Damot, Wae Kanta Barat, Ledang, Doweng, Siru Langke Rembong, dan Puncak Ria.
  3. Kecamatan Sano Nggoang : Desa Nanga Lidu, Benteng Tado, Benteng Mamis, dan Desa Nggoang.
  4. Kecamatan Komodo : Desa Warloka Pesisir, dan Desa Golo Tanggar.
  5. Kecamatan Boleng : Desa Legam, Watu Tipa, dan Desa Satar Terang
  6. Kecamatan Welak : Desa Wora.
  7. Kecamatan Ndoso : Desa Lumut Utara.
  8. Kecamatan Lembor Selatan : Desa Namo, Naga Mas, Kembo, dan Desa Wae Jamal
  9. Kecamatan Mbeliling : Desa Watu Letang, Golo Ratung, Compang Uling, Golo Larong, dan Desa Watu Wohe.
  10. Kecamatan Pacar : Desa Tonggong Dole, Watu Ndukeng, Noa, dan Desa Benteng Letek.***
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments