Penulis : Matildis Riberu
Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo – InfoMabar ; Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan kebijakan pembatasan pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) mulai 1 September hingga 1 November 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur NTT tanggal 4 Agustus 2025 terkait pencegahan rabies di wilayah provinsi.
Dalam surat edaran bernomor DPKH/500.7.2/01.1101/VIII/2025, Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, menegaskan bahwa seluruh HPR seperti Anjing, Kucing, dan Kera tidak boleh dilepasliarkan di luar rumah maupun halaman berpagar.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ditugaskan melakukan vaksinasi serentak terhadap HPR di seluruh kecamatan mulai 1 September hingga 1 November 2025 serta melaporkan hasilnya kepada Bupati. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja diminta melakukan pengawasan, monitoring, serta mediasi atas kendala yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Para camat hingga lurah dan kepala desa se-Kabupaten Manggarai Barat juga diinstruksikan untuk dilibatkan secara aktif dalam koordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, RT/RW, serta stakeholder lain untuk mengumumkan aturan ini hingga tingkat desa dan kelurahan. Mereka juga diwajibkan melaporkan perkembangan serta kendala minimal sekali dalam sebulan.
Wakil Bupati Manggarai Barat dalam surat yang ditandatangani pada 19 Agustus 2025 menegaskan, kebijakan ini bertujuan mencegah meluasnya kasus rabies diwilayah Kabupaten Manggarai Barat khususnya.
“Pemerintah berharap seluruh pemilik hewan dapat mendukung dengan menjaga HPR mereka di rumah masing-masing serta memastikan mengikuti vaksinasi massal,” jelas Wabup Yulianus.***


