Penulis : Sebinus Abel Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan 31 desa.
Rapat paripurna ke 7 pada masa sidang 1 tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (14/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Benediktus Nurdin yang dihadiri oleh Wakil bupati manggarai barat Yulianus Weng, seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Fransiskus Sales Sodo, staf ahli bupati, para asisten sekda, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta insan pers.
Dalam rapat paripurna itu Bupati Edi menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah memberikan dukungan, saran, serta masukan untuk penyempurnaan raperda tersebut.
Menurut Bupati Edi, pandangan umum dari DPRD menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah dan legislatif dalam menghadirkan aturan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan desa.
“Masukan dari seluruh fraksi, terutama tentang efektivitas pemerintahan desa, peningkatan pelayanan, pembangunan infrastruktur, akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga menanggapi beberapa pandangan fraksi, di antaranya:
Fraksi Bintang Kebangkitan Bangsa : menyoroti terkait penataan desa melalui pemekaran desa demi mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa.
Fraksi Nurani Sejahtera : pemerintah dapat menjelaskan untuk urusan otonomi desa , regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tidak memberi ruang untuk pemerintah desa untuk mengatur urusan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Penggunaan dana desa harus sesuai dengan petunjuk teknis pemerintah pusat melalui kementerian desa dan desa tidak diberi ruang untuk menggunakan dana desa di luar ketentuan,” ujar Bupati Edi.
Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya : pemerintah dapat menjelaskan bahwa pemekaran desa sebagai respon atas usulan masyarakat untuk pembentukan desa. Menurutnya pembentukan 31 desa telah dilakukan secara legal , transparan, akuntabel sesuai ketentuan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Fraksi NasDem plus : pemerintah mengapresiasi atas dukungannya terhadap Ranperda pembentukan 31 desa. Terkait penyelesaian dokumen yang belum lengkap kata bupati Edi ini menjadi atensi dengan upaya serius yang dilakukan pemerintah kabupaten Manggarai barat untuk diproses.
Fraksi Demokrat : pemerintah menjelaskan bahwa wewenang penjabat kepala Desa adalah untuk mengangkat perangkat desa berdasarkan ketentuan dalam pasal 75 ayat 6 dan 7 huruf C terhadap peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa . Dalam pengangkatan perangkat desa oleh penjabat kepala desa kata bupati Edi dilaksanakan melalui proses calon perangkat desa sesuai mekanisme sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta perubahannya.
Fraksi Harapan Baru, pemerintah mengapresiasi atas masukan yang disampaikan. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa penataan desa melalui pemekaran desa untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa , mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan melibatkan para staf desa . Pembentukan 31 desa kata bupati Edi, pada dasarnya untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan desa yang meliputi kemandirian pemerintah Desa dan kemandirian masyarakat desa .
Terhadap beberapa jawaban pemerintah yang dianggap belum lengkap atau perlu dibutuhkan penjelasan secara terperinci tentunya akan dicermati secara mendalam dalam mekanisme rapat selanjutnya. “Terima kasih atas kerja sama dan dukungan semua pihak. Semoga Raperda ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Selain jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat terhadap Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan 31 desa Bupati Edi juga menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum Fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2026 pada rapat paripurna ke 8 masa sidang I.
Pada rapat paripurna ke 8 ini bupati Edi menyampaikan Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat atas berbagai pertanyaan, catatan kritis , saran dan masukan konstruktif sebagai bentuk kemitraan antara DPRD dan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan penyusunan dan pelaksanaan APBD guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat .
Terdapat pemandangan umum faksi fraksi DPRD tentang Ranperda APBD tahun anggaran 2026 bupati Edi mengatakan secara normatif tahapan penyesuaian kembali KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD tidak diatur dalam berbagai undang undang hingga peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang keuangan daerah .
Bupati Edi menjelaskan bahwa penyesuaian atas KUA dan PPAS yang telah disepakati hanya dapat dilakukan pada saat penyusunan RKA sebagai satu kesatuan sistem dalam penyusunan RAPBD untuk selanjutnya diajukan ke DPRD dan dibahas secara bersama sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Secara teknis lanjut bupati Edi penyusunan RKPD, KUA dan PPAS serta RAPBD merujuk atau berbasis sistem informasi keuangan daerah yang diatur secara ketat dan prosedural oleh kementerian dalam negeri. Konsisten program , kegiatan dan sub kegiatan dapat di potret secara real time oleh kementerian dalam negeri termasuk tahapan pelaksanaan penyusunan RKPD, KUA dan PPAS serta RAPBD. Didalam aplikasi tersebut tidak tersedia tahapan penyusunan atas KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama oleh kepala daerah dan anggota DPRD .
Namun demikian lanjut Bupati Edi, penyesuaian terhadap berbagai perubahan kebijakan Nasional, provinsi dan pertimbangan darurat serta mendesak lainnya dapat dilakukan secara teknis dalam SIPD pada tahapan penginputan RKA sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan RAPBD untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD agar dibahas bersama sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah menyadari bahwa jawaban yang disampaikan ini masih terasa belum sempurna, oleh karena itu pemerintah daerah berharap agar segala jawaban yang pandang belum memenuhi harapan fraksi-fraksi dewan yang terhormat senantiasa dikembangkan penjelasannya pada rapat-rapat selanjutnya,” tutupnya.***


