Home Berita Terkini Terkait Dana BTT Banpres Rp.20 Miliar Jadi Silpa, Ini Penjelasan Lengkap Bupati...

Terkait Dana BTT Banpres Rp.20 Miliar Jadi Silpa, Ini Penjelasan Lengkap Bupati Edi Kepada DPRD

0
130
Bupati Edi pada agenda Sidang Paripurna DPRD Mabar. (Foto : Sebinus)
Penulis : Sebinus Abel 
Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, memberikan penjelasan lengkap dan tuntas terkait sorotan DPRD soal dana BTT Banpres (Bantuan Tidak Terduga-Bantuan Presiden) untuk bencana sebesar Rp.20 miliar yang jadi Silpa. Bahwa dana itu tidak terserap karena item yang diperbolehkan dalam edaran Kemendagri tidak sesuai dengan karakteristik bencana gempa di Manggarai Barat.

Penjelasan lengkap Bupati Edi itu disampaikanya dalam Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Manggarai Barat, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (14/10/2026) pagi.

Martin Warus dari Fraksi Gerindra saat membacakan pandangan umum fraksi Gerindra. (Foto : Sebinus)

Rapat dengan agenda  Pemandangan Umum Fraksi fraksi terhadap Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2027 itu dipimpin Ketua DPRD Benediktus Nurdin.

Bupati Edi menegaskan, Banpres senilai Rp 20 miliar baru disalurkan tanggal 21 Agustus 2026, sementara petunjuk teknis berupa Surat Edaran Kemendagri baru terbit tanggal 3 September 2026. Padahal gempa terjadi pada 15 Agustus.

“Apakah harus tunggu tanggal 3 September baru kita tangani? Tentu tidak. Saat bencana terjadi, kita harus langsung tangani. Penanganan darurat,” ujar Bupati Endi.

Untuk penanganan darurat, lanjutnya, Pemkab menggunakan BTT murni dari APBD Perubahan yang sudah dinaikkan bersama DPRD, serta cadangan pangan daerah dan stok beras Dinas Sosial.

“Sejak 15 Agustus kita sudah distribusikan bantuan pangan. Desa golo Sepang di Boleng, Cunca Lolos di Mbeliling, Desa Tiwu di Kuwus Barat. Kita kabupaten pertama yang distribusikan bantuan,” katanya.

Alasan utama Banpres tidak dibelanjakan, kata Bupati Edi, karena item yang diperbolehkan dalam edaran Kemendagri tidak sesuai dengan karakteristik bencana gempa di Manggarai Barat.

Dalam edaran tersebut, Banpres hanya boleh untuk: makanan siap saji, pakaian dalam, popok bayi dan lansia, sandal, sleeping bag, bantal, selimut, matras, kompor gas, piring, gelas, pembalut, bedong, obat-obatan, tenda, terpal, generator, kabel, dan lampu emergency.

“Itu diterjemahkan untuk pengungsi terpusat. Sementara di wilayah kita, pengungsi mandiri, bangun di depan rumah atau di rumah keluarga. Tidak ada satu pun barang mereka yang hilang. Ini bukan kebakaran atau banjir bandang yang menghanguskan semua. Ini rumah retak. Masa kita harus belanja kasur, panci, dan genset padahal tidak dibutuhkan?” tegasnya.

“Jangan karena ada uang lalu kita hamburkan untuk hal yang tidak perlu. Kita harus berpikir jernih. Yang kita kejar bukan output, tapi impact dan benefit,” lanjut Bupati.

Untuk sektor Kesehatan, lanjut Bupati Edi, Pemkab Mabar juga tidak membelanjakan karena stok obat sudah dialokasikan untuk Januari hingga Maret tahun depan, dan banyak bantuan dokter serta logistik datang dari relawan dan kementerian.

Bupati mengungkapkan Pemkab sudah dua kali bersurat ke Gubernur NTT dan Kemendagri untuk meminta kelonggaran agar Banpres bisa digunakan untuk stimulus rumah warga dan rekonstruksi fasum, di luar item edaran.

“Kita kabupaten pertama di NTT yang bersurat. Pemprov sudah konsultasi ke Kemendagri. Jawabannya, boleh tapi di poin D ditulis notulen rapat hanya sebagai bahan pertimbangan dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum. Kalau begitu, kita tidak mau ambil risiko. Lebih baik ini menjadi Silpa dan kita perjuangkan agar bisa dimanfaatkan untuk stimulus dan rekonstruksi,” jelasnya.

Ia memastikan kinerja penanganan bencana tidak rendah, justru dinilai baik oleh pusat sehingga mendapat reward berupa penyerahan 1 unit truk roda 6 ber-AC dan 2 unit sepeda motor dari BNPB.

Menanggapi interupsi anggota DPRD Antonius Aron terkait warga rusak berat yang mengungsi bergabung 3 keluarga dalam satu rumah dan butuh bantuan, serta rumah terbakar di Kampung Bokak Rangga, Desa Golo Sepang, sebelum gempa yang hanya dapat bantuan baju daster, Bupati langsung menjawab dengan memaparkan data terbaru.

Dari 14.067 rumah yang didata, 6.657 memenuhi kriteria rusak. Dari jumlah itu, 488 masuk kategori rusak berat yang berhak mendapat Hunian Sementara (Huntara) atau Dana Tunggu Hunian (DTH) Rp 600 ribu/bulan selama 3 bulan.

Dari 488, sebanyak 60 KK di Kecamatan Ndoso menolak Huntara dan memilih DTH. Sisanya sudah diverifikasi BNPB untuk kesiapan lahan di Kecamatan Komodo, Boleng, Lembor, Mbeliling, Kuwus, Pacar, Macang Pacar, dan Ndoso dan akan segera dibangun.

 

“Prinsipnya tidak boleh duplikasi anggaran. Kalau sudah dialokasikan BNPB, tidak boleh lagi dari APBD,” ujarnya.

Untuk kasus rumah terbakar di Kampung Boka Rangga, Desa Golo Sepang sebelum gempa, Bupati mengakui terkendala administrasi karena tidak ada kajian cepat 2×24 jam sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai bencana. Ia berjanji akan menganggarkan melalui program bedah rumah pada APBD 2027.***