Penusis : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini masih tinggal di tanah Pemda di wilayah kecamatan Sano Nggoang, siap diusir, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih pelihara Hewan Penyebar Rabies (HPR). Kebijakan yang sangat tegas ini sebagai bagian dari upaya untuk membasmi penyakit rabies di wilayah Kecamatan Sano Nggoang.
Demikian intisari laporan Camat Sano Nggoang, Alfons Arfon, yang disampaikanya kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, melalui WhatsUp Group Koordinasi Pimpinan Mabar, Selasa (04/11/2025) pagi.

“Ijin pimpinan; Dengah Hormat kami laporkan kegiatan ‘sidak rumah ASN yang tinggal di tanah pemda dan terindikasi pelihara Hewan Penular Rabies,” lapor Camat Alfons pada WAG Koordinasi Pimpinan Mabar itu.
Sidak yang dilakukan, lanjut camat Alfons dalam laporanya, itu dilakukan sebagai respon atas informasi yang berkembang di masyarakat di wilayah kerjanya bahwa selama ini ada HPR yang sering kejar masyarakat dan anak sekolah.
Atas informasi itu, Camat Alfons kemudian mengambil langkah tegas, yang dimulai dengan sosialisasi, pengumuman keliling dan pendekatan persuasive.
“Sosialisasi dan pengumuman keliling hingga pendekatan persuasive itu sudah dilakukan sejak bulan Juni 2025,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi dan pendekatan persuasive itu, maka pihaknya mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Pimpinan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) hingga kepala sekolah dalam kota dan Kepala Desa Golo Mbuu, untuk rapat bersama.
Pasca rapat bersama, Camat Alfons bersama para pihak terkait langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada rumah-rumah pegawai yang dibangun di lingkungan tanah Pemda, mulai dari kompleks kecamatan, di lingkungan SMPN Sano Nggoang, SDI Werang Desa Golo Mbu dan di kantor Desa Golo Ndaring.
“Turut hadir dalam kegiatan SIDAK ini antara lain Komandan Pos TNI, POLSEK Werang, Kepala Sekolah, Sat POL PP dan staf kecamatan,” lapor Camat Alfons.
Dari SIDAK yang dilakukan ini, ditemukan beberapa rumah ASN yang masih terdapat hewan penular rabies, khususnya Anjing.
Karena masih ditemukan HPR, lanjut Camat Alfons, maka disepakati bahwa ASN pemilik Anjing siap mengeliminasi HPRnya secara mandiri.
“Batas waktu eliminasi 3 hari setelah dilakukan SIDAK hari ini. Pada hari ke-4 Tim FORKOPIMCAM dan pimpinan unit kerja akan melakukan pengecekan kembali. Apabila masih ditemukan HPR, maka ASN pemilik HPR wajib keluar dari tanah PEMDA,” tegasnya.***


