Pemda Bersama DPRD Manggarai Barat Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026

0
195

Penulis : Garry Baha. Editor : Hanz

Labuan Bajo, Info Mabar; – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai. Barat hari ini Kamis (18/12/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin. Sidang ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dewan, termasuk Wakil Ketua DPRD Sewargading S. J. Putera dan anggota dewan.

Dari sisi eksekutif, kehadiran Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng M.Kes, menandai komitmen pemerintah daerah dalam proses penyusunan regulasi daerah. Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, meliputi Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis dan sinkronisasi program prioritas daerah.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD membacakan dan menetapkan Keputusan DPRD Nomor 19/DPRD/XII/2025 tentang Propemperda Tahun 2026. Keputusan ini menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan diprioritaskan pada tahun anggaran 2026.

Ketujuh Ranperda tersebut seluruhnya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, yaitu:

  1.  Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025
  2. Ranperda tentang APBD Tahun 2027.
  3. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari.
  4. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  5. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  6. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Wae Mbeliling.
  7. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dengan ditetapkannya Propemperda ini, DPRD Manggarai Barat akan segera memulai proses pembahasan ketujuh rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 18 Desember 2025, di Labuan Bajo, dengan ketentuan dapat ditinjau kembali apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penetapannya.

Diharapkan, sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif ini dapat memastikan bahwa setiap Raperda yang disahkan nantinya benar-benar adaptif terhadap kebutuhan daerah dan mampu membawa manfaat optimal bagi pembangunan Manggarai Barat serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakatnya.***