Penulis : Sebinus Editor : Ferdy Jemaun
Labuan Bajo, InfoMabar,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Manggarai Barat. Saat monitoring ini, KPID memberi penegasan bahwa lembaga penyiaran pemerintah harus kuat.
Kegiatan monitoring dipimpin langsung oleh Komisioner KPID NTT, Aulora Agrava Modok, yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, langsung di Kantor RSPD Manggarai Barat, Kamis (08/10/2026) pagi.

“Kunjungan hari ini namanya kunjungan evaluasi. Pengawasan isi siaran atau konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran milik pemerintah daerah ini harus kami monitoring secara berkala,” ujar Aulora.
Aulora menegaskan, monitoring ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seluruh lembaga penyiaran yang ada di NTT menjadi tanggung jawab KPID untuk diawasi.
“Setiap penyelenggaraan penyiaran harus mematuhi P3SPS. P3SPS ini pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang terkandung dalam Peraturan KPI Pusat Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2012,” jelasnya.
Jika terdapat pelanggaran seperti penggunaan bahasa vulgar, tidak menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak menghargai perempuan dan anak, serta adanya konten kekerasan, pornografi, isu seksual, dan judi, maka KPID akan menindaklanjuti dengan teguran.
Dalam konteks pemberitaan, Aulora menekankan bahwa RSPD harus menjadi rujukan utama masyarakat untuk mengakses informasi yang benar, selain RRI dan TVRI.
“Kebutuhan pemerintah daerah hari ini akan diseminasi informasi, penyebaran seluruh kebijakan dan pencapaian pemerintah daerah itu harus lewat RSPD. Pintu awalnya adalah RSPD,” ujarnya.
Menurutnya, Manggarai Barat sebagai daerah super premium yang menjadi perhatian internasional, membutuhkan lembaga penyiaran pemerintah yang kuat. Saat ini wisatawan asing tahu Labuan Bajo dari medsos yang belum tentu akurat, seharusnya mereka percaya pada instrumen resmi pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, RSPD ini harus kuat secara keberpihakan. Keberpihakan dalam hal apa? Pertama, ada Perda yang memperkuat keberadaannya. Kedua, ada keberpihakan anggaran. Kita tidak bisa bicara kerja besar dengan anggaran kecil,” ungkapnya.
Aulora menyoroti aturan jam siaran minimal 12 hingga 18 jam per hari. Jika tidak beroperasi lebih dari 3 bulan tanpa laporan resmi ke KPID, izinnya terancam dicabut. Pendekatan KPID adalah pembinaan, dengan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Ia juga mendorong pemenuhan muatan lokal minimal 10% dari durasi siaran, termasuk program berbahasa daerah. Saat ini ada 12 bahasa lokal NTT yang sudah diakui negara, termasuk bahasa Manggarai dengan dialek yang beragam.
Sementara itu, Kepala Dinas kominfo Manggarai Barat, Paulus Setahu, mengakui kondisi RSPD sangat memprihatinkan.
“Fasilitas seperti kamera dan perangkat siaran masih yang lama dan sudah tidak layak pakai. AC saja tidak ada, padahal perangkat tidak bisa terlalu panas,” ujar Paulus.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 anggaran untuk bidang IKP dan RSPD bahkan 0 rupiah. Pada perubahan anggaran 2026 baru dianggarkan, itupun hanya Rp 10 juta.
Menjawab keterbatasan tersebut, Aulora menawarkan solusi alternatif terakhir yang dibolehkan aturan: kolaborasi atau menginduk ke lembaga penyiaran publik yang sudah kuat seperti RRI.
“Berarti ada asas ketidakadilan jika proses penyiaran tidak inklusif. Kalau anggaran tidak memungkinkan untuk berdiri sendiri, bisa dipertimbangkan untuk berkolaborasi dengan RRI. Jam siaran dibagi. Dari sisi aturan, ‘mengunduk’ ke RRI itu sangat memungkinkan” jelasnya.
Menurutnya, jika RSPD tidak mampu secara infrastruktur, roh dan konten pemerintah daerah tetap bisa hidup melalui slot kolaborasi. Pemerintah daerah bisa berkontribusi dalam bentuk penyediaan aset dan tempat.
Aulora menyebut ini adalah pilihan terpahit, namun lebih baik daripada membiarkan RSPD mati. Ia tetap berharap RSPD menjadi corong yang dibanggakan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komuikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo, Ferdinandus Jemaun, mengungkapkan fakta pahit terkait rendahnya antusiasme pendengar Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Manggarai Barat. “Kami sering gelar dialog interaktif yang kami siarkan secara langsung, dan kami paralelkan dengan semua media sosial yang kami kelola, seperti Facebook, Instagram atau YouTube,” ujar Ferdi .
Dari semua media yang di pantau, kata Ferdi , yang paling banyak respon itu dari media sosial. Sedangkan dari radio, beberapa kali dialog hampir tidak ada yang respon. “Kesimpulan saya, untuk saat ini, radio kita ini sepi pendengar,” tegasnya.
Menanggapi fakta ini, Aurora memberi masukan untuk memanfaatkan potensi Labuan Bajo sebagai daerah pariwisata super premium, dengan membangun komitmen dan kerja sama dengan seluruh cafe, hotel, dan penyelenggara jasa pariwisata agar wajib menyiarkan RSPD pada jam tertentu.
“Saya kalau duduk di cafe yang kita dengar itu lagu-lagu barat, lagu galau. Berani tidak RSPD membangun komitmen dengan setiap cafe yang ada, jam tertentu siarkan RSPD? Mereka dengar radio, suka atau tidak suka pemerintah harus intervensi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil peran, meski terkesan keras. Ia mencontohkan pengalamannya pendidikan di China, di mana setiap orang yang datang harus tunduk, taat dengan peraturan lokal.
“Ini bisa jadi ruang. Seluruh penyelenggara cafe, hotel, bahkan di bandara, mereka harus tunduk dengan aturan ini. Mungkin setiap hari, satu jam mereka harus menyiarkan RSPD. Suka tidak suka siarkan, ini kebijakan pemerintah,” tegas Aulora.
Aulora yakin, jika kebijakan itu diterapkan melalui Surat Edaran Bupati, lama-lama masyarakat dan wisatawan akan terbiasa dan bahkan menjadi candu mendengarkan radio. Jika pemerintah tidak berani intervensi pada level itu, RSPD akan terus berada dalam lingkaran yang sepi.
“Kami berharap ada keberpihakan nyata dari Kepala Daerah. Karena tanpa regulasi dan tanpa anggaran, lembaga penyiaran pemerintah tidak akan bisa menjadi rujukan informasi yang akurat bagi masyarakat,” tutup Aulora.***


