Sumber : Release BKAD Editor : Ferdy Jemaun
Kupang, InfoMabar,- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penyerahan itu merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto, sebagaimana release yang diterima InfoMabar Rabu (01/04/2026) pagi, menjelaskan bahwa penyerahan Laporan keuangan tersebut dilakukan bersamaan dengan 13 Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kota Kupang, di Kupang, Selasa (31/03/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, yang mewakili Bupati Manggarai Barat, menyerahkan langsung dokumen LKPD tersebut kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Triyantoro.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Sewar Gading S. J. Putra, turut mendampingi Sekda Fransiskus dalam penyerahan itu. Turut hadir pula sejumlah pejabat daerah, selain Kaban BKAD, Salvador Pinto, yakni : Inspektur Kabupaten Manggarai Barat, Blasius Oban, Sekretaris DPRD, David Rego, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan pada BKAD, Yohana Sinar, serta tim penyusun laporan keuangan daerah.
Kaban BKAD, Salvador, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta regulasi terkait lainnya.
“Selain itu, langkah ini juga menjadi awal dari proses audit yang akan dilakukan oleh BPK untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Secara substansi, lanjut Kaban Salvador Pinto, LKPD yang diserahkan memuat berbagai komponen penting, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, hingga Catatan atas Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan tersebut mencerminkan kinerja keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kata Kaban Pinto, penyerahan LKPD tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai wujud nyata akuntabilitas publik. Melalui proses audit oleh BPK, diharapkan laporan keuangan tersebut dapat memperoleh opini yang mencerminkan tingkat transparansi dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui penyerahan tepat waktu dan penyusunan laporan yang sesuai standar, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas opini audit dari BPK, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dengan demikian, penyerahan LKPD ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Manggarai Barat.***


