Sabtu, Juli 11, 2026
BerandaBerita TerkiniEntry Meeting BPK RI, Seluruh Perangkat Daerah Wajib Responsif

Entry Meeting BPK RI, Seluruh Perangkat Daerah Wajib Responsif

Penulis : Mathildis dan Sebinus 
Editor : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Entry Meeting terkait pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten manggarai barat tahun 2025. Seluruh perangkat daerah dihimbau untuk responsif untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana disaksikan InfoMabar, Kegiatan Entry Meeting BPK RI Perwakilan NTT berlangsung di aula kantor Bupati Manggarai Barat, Selasa ( 03/02/2026).

 

Wakil Bupati Yulianus (tengah) saat Entry Meeting BPK RI NTT. (Foto : Sebinus)

Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025.

Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes dalam sambutanya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Pemeriksa BPK yang akan melaksanakan tugas pemeriksaan di Kabupaten Manggarai Barat selama kurang lebih satu bulan.

Ia menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama dari seluruh perangkat daerah guna menjamin kelancaran proses pemeriksaan. Oleh karena itu, Wakil Bupati mengimbau kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar bersikap kooperatif, responsif, dan siap memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan selama pelaksanaan pemeriksaan

“Diharapkan kepada seluruh pimpinan OPD, bendahara, dan PPK agar dapat bekerja sama secara optimal dalam memenuhi permintaan data dan kebutuhan pemeriksaan, sehingga seluruh tahapan audit dapat berjalan dengan lancar, aman, dan diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan entry meeting ini, diharapkan proses pemeriksaan laporan keuangan dapat berjalan secara objektif dan profesional, serta semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketua tim BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Asri, bersama Wakil Bupati Yulianus dan sejumlah pimpinan OPD. (Foto : Sebinus)

Sementara itu, Ketua tim BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Asri, mengatakan  yang menjadi tujuan  pemeriksaan interim ini adalah memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pada tahun sebelumnya. Yang belum selesai, ditindaklanjuti, terutama temuan yang berpotensi mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

Selain itu, Kegiatan ini juga bertujuan untuk menilai efektifitas SPI dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif terbatas pada  transaksi/saldo akun-akun untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan  tehadap ketentuan peraturan  perundang undangan .

Menurut Asri, transaksi/ saldo akun yang menjadi fokus pemeriksaan  interim adalah :

  1. Akun Kas meliputi :Kas di kas daerah, kas di bendahara pengeluaran, kas di bendahara penerimaan , kas di bendahara FKTP, kas di bendahara BOS ( bantuan operasional sekolah) dan kas di bendahara BOK ( bantuan operasional kesehatan)
  2. Aset tetap meliputi : tanah; bangunan dan gedung; peralatan mesin;  jalan , irigasi dan jaringan; aset tetap lainnya ; konstruksi dalam pengerjaan ; akumulasi penyusutan.
  3. Pendapatan Asli Daerah meliputi: pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah
  4. Belanja barang dan jasa meliputi: belanja barang, jasa, perjalanan dinas, belanja jasa/uang yang diberikan kepada masyarakat, belanja barang dan jasa BOS.
  5. Belanja Modal meliputi : belanja modal peralatan dan mesin; belanja modal gedung dan bangunan; belanja modal jalan, irigasi dan bangunan

Selain itu, kata Asri, Tim BPK RI perwakilan Provinsi NTT akan melakukan pemeriksaan BANPARPOL  (Bantuan keuangan partai politik). Menurutnya pemeriksaan BANPARPOL berdasarkan Undang undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan UU nomor 2 tahun 2008  pasal 34a yaitu partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBD kepada BPK secara berkala untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sejumlah kepala OPD saat mengikuti kegiatan. (Foto : Sebinus)

Ia mengatakan mekanisme laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas dana BANPARPOL pada satu provinsi/kabupaten/kota dilakukan dalam satu LHP gabungan.

Agar tercapai target sesuai rekomendasi SKPD dan inspektorat harus berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi input TL pada aplikasi SIPTL

“Mohon  dukungan dan kerjasamanya dalam pemeriksaan dalam melaksanakan tugas sesuai kode etik dan standar pemeriksaan keuangan negara ,  memberikan manfaat dalam pengelolaan keuangan negara,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri  oleh Sekretaris Daerah kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, para Asisten Bupati, para pimpinan OPD Kabupaten Manggarai Barat, para Camat serta PPK juga Bendahara dari masing-masing perangkakt daerah.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments