Home Berita Terkini Disetujui Gubernur NTT, Kamis Besok, Pius Baut Dilantik Jadi Penjabat Sekda Mabar

Disetujui Gubernur NTT, Kamis Besok, Pius Baut Dilantik Jadi Penjabat Sekda Mabar

0
17
Pius Baut, yang akan dilantik sebagai Penjabat Sekda Manggarai Barat. (Foto : Dok. Kominfo Newsroom)
Penulis : Ferdy Jemaun

Labuan Bajo, InfoMabar,- Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyetujui usulan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, untuk mengangkat Pius Baut sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat.  Pelantikan akan berlangsung Kamis (03/09/2026) besok.

Demikian informasi yang diperoleh media ini dari Plh. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kristina Suryanti M. Murni, yang dihubungi media ini via selulernya, Rabu (0209/2026) siang.

Pius Baut, dalam salah satu momen kegiatan. (Foto : Ist.)

“Pak Gubernur sudah setuju untuk mengangkat Pak Pius Baut sebagai Penjabat Sekda. Surat Keputusanya sudah ada,” jelas Plh. Ka BKPMSMD yang juga sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur ini.

Kabid PKA  ini juga mengirimkan kopian SK Gubernur NTT terkait rekomendasi Pius Baut sebagai Penjabat Sekda Manggarai Barat ini.

Sebagaimana tercantum dalam salah satu poin pada Surat Keputusan itu, Gubernur Laka Lena menjelaskan bahwa mengingat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat atas nama Fransiskus Sales Sodo telah dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi NTT pada tanggal 28 Agustus 2026, maka dalam rangka kelancaran pelayanan pembangunan dan kemasyarakatan, Gubernur NTT merekomendasikan Pius Baut sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Dengan persetujuan Gubernur NTT itu, maka status Pius Baut sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Mabar yang diangkat oleh Bupati, kini berubah jadi Penjabat (Pj) Sekda yang direkomendasikan oleh Gubernur.

Penunjukan Pius Baut ini merupakan jawaban Gubernur NTT atas surat Bupati Manggarai Barat Nomor : BKPSDMD.870/271/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026 hal konsultasi Permohonan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur NTT bernomor 800/271/BKD3, tertanggal 02 September 2026 itu, masa jabatan Pius Baut sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Manggarai Barat, akan berlangsung paling lama 3 bulan.

“Ya, paling lama 3 bulan. Sebab ini karena kekosongan Sekretaris Daerah, sesuai pasal 214 ayat (1) dan (2), UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beda kalau Sekdanya ada, tapi tidak bisa menjalankan tugas. Maka masa jabatan Penjabat Sekda itu paling lama 6 bulan,” jelas Kabid Yanti.

Diakuinya pula bahwa pelantikan Asisten Administrasi Umum sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat ini akan berlangsung Kamis (03/09/2026) besok.***